Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano, IG Keenan Dihujat

PN Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi.

Instagram.com
DITOLAK PENGADILAN - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano kembali menjadi sorotan publik. PN Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi. 

Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.

Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.

Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.

Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.

Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved