33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Hingga Pos Polisi Sepanjang Jalanan Surabaya
Sejumlah 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya hingga Sidoarjo, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah 22 orang tersangka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, dan dua orang tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, para tersangka yang ditangkap itu ada yang berusia dewasa dan ada juga yang masih berusia di bawah umur.
Khusus anak di bawah umur yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), ada yang diserahkan pihak lembaga khusus pendampingan ABH selama proses hukum berlanjut.
"Mengenai rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu usia mereka. Namun ada pelaku dewasa dan ada yang masih anak," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (2/9/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Surabaya Mencekam, Gedung Grahadi Dibakar Massa
Pihak penyidik masih melakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan para tersangka itu. Termasuk mendalami adanya keterlibatan afiliasi kelompok khusus yang kerap kali menyebabkan aksi anarkisme di beberapa wilayah Indonesia.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Jules mengungkapkan, ada beberapa tersangka yang memang dengan sengaja dan meniatkan diri melakukan pengerusakan memanfaatkan momentum pelaksanaan demontrasi.
Bahkan, ada juga yang sekadar ikut-ikutan melakukan tindakan tersebut karena diajak turut serta oleh teman atau lingkungan tempatnya berada.
Baca juga: Suasana Demo di Sidoarjo, Mahasiswa Makan Bersama Bupati

Baca juga: Momen Sedih Wagub Emil Lihat Ruang Kerjanya Hangus Terbakar Pasca Kericuhan di Grahadi Surabaya
Namun, disinggung mengenai motif khusus dari para tersangka nekat melakukan aksi anarkis tersebut. Jules menjelaskan, penyidik masih mendalaminya.
"Tapi dari hasil sementara yang kami telah temukan bahwa para pelaku ini memang melakukan aksinya sebagian besar ada yang dengan sengaja untuk melakukan pengrusakan sehingga kita bisa buktikan dan kita proses hukum. Ada yang sebagian mengikuti teman temannya atau kawan-kawan yang ada di lingkungannya," katanya.
Termasuk mengenai alat sarana persenjataan yang digunakan oleh para tersangka menjalankan aksi anarkis tersebut. Jules tak menampik, penyidik menemukan bom molotov yang dibuat atau dirakit menggunakan botol kaca, cairan bahan bakar, dan sumbu berbahan kain.
Namun ada juga benda-benda lain yang dipakai oleh para tersangka untuk melancarkan aksi anarkis tersebut. Hanya saja ia tak merincikannya secara detail. Namun ia memastikan alat sarana para tersangka itu bakal menjadi barang bukti penyidik kasus tersebut.
"Jadi terkait dengan peralatan atau barang bukti yang ditemukan bahwa tentu tidak hanya peralatan yang digunakan melakukan aksi kejahatan," jelasnya.
Mengenai konstruksi hukum yang dikenakan pada para tersangka. Jules menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.
"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ungkapnya.
Di lain sisi, tatkala ditanyai mengenai nilai kerugian akibat pembakaran dan pengerusakan bangunan milik polisi, puluhan Pos Polisi di enam kabupaten kota, termasuk satu Mapolsek Tegalsari yang ludes dibakar massa.
Jules mengungkapkan, nilai kerugian material akibat pengerusakan fasilitas milik Polri tersebut ditaksir sekitar Rp124,25 miliar. Nilai kerugian tersebut, belum termasuk kerusakan di Gedung Grahadu yang terbakar.
"Keseluruhan artinya diluar aset grahadi, ini aset untuk polri. Yakni pos lantas, pos polisi, pos laka, bangunan (polisi) lain, dan Polsek Tegalsari," pungkasnya.
Sekadar diketahui, 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan, 89 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran dan penjarahan.
Lalu, 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.
Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya.
Polda Jatim
Rinciannya, 66 orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Polda Jatim karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi serta pos atau markas Kepolisian.
Kemudian, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang lainnya, dipulangkan.
Polrestabes Surabaya
Selanjutnya, 288 orang ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 18 Pos Polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, 22 orang proses hukum, sedangkan 266 orang dipulangkan.
"Sebagaimana kita ketahui Polsek Tegalsari ini termasuk termasuk masjid yang ada di dalam Polsek telah dilakukan perusakan dan penjarahan yang mana Polsek Tegalsari atau masjid tersebut merupakan sarana ibadah dari masyarakat yang berada di lingkungan Kota Surabaya atau di sekitar daerah Tunjungan,"
Polres Kediri Kota
Sejumlah 20 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Kediri.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri Kota, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 orang lainnya dipulangkan.
Polres Malang Kota
Sejumlah 61 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 12 Pos Polisi Lantas, satu Pos Sabhara, satu Kantor Laka Lantas, dan satu Pos Polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang Kota, 13 orang diproses hukum, namun tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, 48 orang telah dipulangkan.
Polres Kediri
Sejumlah 124 orang ditangkap Anggota Polres Kediri karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, dan Mapolsek Kepung.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lalu 12 orang masih diperiksa, dan 89 orang dipulangkan.
Polres Malang
Sejumlah 13 orang ditangkap Anggota Polres Malang karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas Kebun Agung, Mapolsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen dan Pos Laka Lantas Polres Malang.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang, 13 orang keseluruhan yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Sidoarjo
Sejumlah delapan orang ditangkap Anggota Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas kawasan Kecamatan Waru.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polresta Sidoarjo, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam orang lainnya dipulangkan.
Saat disinggung mengenai adanya tersangka yang tidak ditahan. Jules menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu untuk tidak melakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap akan berjalan
Satreskrim Polrestabes Surabaya
TribunJatim.com
berita Surabaya
Gedung Grahadi Surabaya Dibakar
ricuh demo di Polrestabes Surabaya
Apple Disebut Bakal Segera Launching 4 Seri iPhone 17, Tapi ada 7 Produk yang Tak Lagi Diproduksi |
![]() |
---|
Sosok Acil Bimbo Musisi Legendaris yang Meninggal Dunia, Adhisty Zara Sang Cucu: Selamat Jalan Aki |
![]() |
---|
Kekayaan Ajie Karim Anggota DPRD yang Viral Dugem Sambil Peluk Wanita |
![]() |
---|
Cerita Ayah di Ponorogo Belikan Anak Sepeda Motor Pakai Uang Koin, Hasil Tabungan Anaknya Sejak TK |
![]() |
---|
15 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kerusuhan di Kota Kediri, 4 Diantaranya Masih Anak, 1 Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.