Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Judi Online dan Pinjol Ilegal Meresahkan, Fraksi PKS DPRD Jatim Minta Regulasi Tegas

Fenomena judi online dan pinjaman ilegal atau pinjol ilegal yang kian memperihatinkan, menuntut segera dituntaskannya pembahasan regulasi

DPRD Jatim
RAPAT PARIPURNA - Anggota DPRD Jatim Fraksi PKS Harisandi Savari saat menyerahkan pendapat fraksi tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Poin penting:

  • Fraksi PKS DPRD Jatim mendorong perubahan Perda No 1 Tahun 2019 agar lebih tegas melarang judi online (judol) dan pinjol ilegal, sekaligus mengatur implementasinya di lapangan.
  • Data menunjukkan Jawa Timur memiliki 135.227 pemain judi online dengan transaksi Rp 1.051 triliun, menempatkan provinsi Jatim di posisi keempat nasional.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fenomena judi online dan pinjaman ilegal atau pinjol ilegal yang kian memperihatinkan, menuntut segera dituntaskannya pembahasan regulasi yang tegas di Jawa Timur. Mulai dari larangan hingga implementasinya di lapangan harus dimuat ketentuan yang mengikat.

Ini disampaikan Fraksi PKS DPRD Jatim menyusul penggodokan Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Diantara tiga poin penting dalam Raperda ini memang terkait dengan fenomena judi online dan pinjol ilegal

"Kami menyarankan agar Raperda lebih tegas memuat ketentuan tentang larangan setiap orang untuk melakukan kejahatan pinjol ilegal dan judol yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban ruang digital di Jawa Timur," kata anggota F-PKS DPRD Jatim Harisandi Savari saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025). 

Penggodokan perubahan Perda ini telah dimulai beberapa hari lalu. Perubahan regulasi ini diusulkan oleh Komisi A DPRD Jatim. Saat ini, pembahasan sudah sampai pada pandangan fraksi. 

Fenomena judi online dan pinjol menjadi salah satu atensi khusus dewan mengingat data pengguna di Jawa Timur yang terbilang besar. Belum lagi dampak yang ditimbulkan. 

Dari data yang dipaparkan Komisi A dalam rapat paripurna sebelumnya, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp 1.051 triliun. Dari data tersebut, Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat jumlah pengguna judi online di Indonesia. 

Harisandi mengungkapkan, penegasan larangan sangat penting dilakukan. Larangan ini penting untuk menjadi pijakan berikutnya dalam pelindungan masyarakat.

"Sebagaimana di setiap jenis tenteram dan tertib lainnya  di Perda yang lama, selalu didahului dengan pasal yang memuat larangan untuk masyarakat dalam bingkai tenteram dan tertib," jelas Harisandi. 

Selain itu, Harisandi mengungkapkan bahwa dalam regulasi ini hendaknya juga memuat pencegahan dan penindakan terhadap pelaku Pinjol ilegal dan judol yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Misalnya, dimulai dari  kewenangan terhadap Pejabat Provinsi berserta ASN, Pegawai BLUD dan BUMD Jatim. 

Ini penting untuk memberikan keteladanan di masyarakat serta meningkatkan kinerja pelayanan publik di Jawa Timur yang bebas dari gangguan atau ancaman dampak sosial dan ekonomi akibat kejahatan di ruang digital. 

F-PKS juga meminta agar dalam proses edukasi bahaya judi online dan pinjol ilegal di masyarakat nantinya juga melibatkan relawan digital berbasis keluarga dan melibatkan gen z. 

"Tentu ini dalam rangka penyelamatan keluarga dan generasi muda agar terbebas dari gangguan ketenteraman dan ketertiban ruang digital," ucap politisi asal Madura ini. 

Dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (27/10/2025) lalu, Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim Sumardi mengatakan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam perubahan Perda ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved