Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tetapkan Pria yang Dihajar Warga Sukolilo Surabaya sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Anak

Polisi menetapkan pria paruh baya yang dihajar warga Sukolilo Surabaya sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA
PENANGKAPAN KRIMINAL (Arsip) - M ditangkap dalam keadaan terikat pada kedua lengan tangan lalu digelandang ke Mapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya. Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka terhadap pria paruh baya berinisial M (52) yang dihajar warga Sukolilo, Surabaya, karena diduga melecehkan anak-anak di bawah umur. 

Poin Penting:

  • Pria paruh baya berinisial M (52) yang dihajar warga Sukolilo, Surabaya, karena diduga melecehkan anak-anak di bawah umur, telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Ada dua anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan yang mengadu ke orang tuanya masing-masing menjadi korban perbuatan buruk M. 
  • Para korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari M, sejak awal Bulan September 2025. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka terhadap pria paruh baya berinisial M (52) yang dihajar warga Sukolilo, Surabaya, karena diduga melecehkan anak-anak di bawah umur. 

Terlapor M sebelumnya ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, pada Jumat (19/9/2025). Terlapor M diduga melakukan perbuatan asusila terhadap beberapa anak di bawah umur. 

Tercatat, sudah ada dua anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan yang mengadu ke orang tuanya masing-masing menjadi korban perbuatan buruk M. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, M sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan resmi ditahan sejak Sabtu (20/9/2025). 

Tersangka M dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sebentar lima tahun penjara.

"Sudah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya," ujarnya, saat dihubungi awak media, pada Kamis (25/9/2025). 

Sebelumnya, warga Sukolilo, Surabaya, berinisial AS menceritakan, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan M terbongkar setelah muncul dua anak di perkampungannya mengadu ke orang tua mereka masing-masing menjadi korban asusila. 

Para korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari M, sejak awal Bulan September 2025. 

Bahkan, lanjut AS, salah satu anak kecil yang menjadi korban merupakan anak seorang tokoh masyarakat di permukiman tersebut. 

Baca juga: Publisher Musik Dangdut Dibekuk Polda Jatim Atas Dugaan Pelecehan Seksual pada Mantan Karyawati

"Korban ngomong kalau pelecehan itu dialaminya awal September 2025 kemarin. Salah satu korbannya anak tokoh masyarakat sini," ujarnya. 

AS menambahkan, warga di permukiman tersebut langsung membuat perhitungan setelah kabar menggemparkan tersebut mencuat dan menjadi buah bibir masyarakat. 

M langsung didatangi oleh warga di rumahnya, lalu diserahkan ke Mapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, dengan keadaan kedua lengan tangan diikat. 

"Ya sempat ramai. Nyaris dipukuli warga karena yang bikin warga emosi korbannya masih anak-anak," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved