Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum Surabaya Wajib Kantongi Izin, Simak Syarat Lengkapnya

Pendirian tenda hajatan di jalan umum Surabaya wajib kantongi izin, simak syarat dan ketentuan lengkapnya di sini.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
TENDA HAJATAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya. Eri mengajak masyarakat untuk tertib menjaga kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum di antaranya, terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum yang wajib mengantongi izin. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum.

Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi mengatakan, tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin.

"(Pendirian) Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, dia (pemohon) harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2025).

Penjelasan Wali Kota Eri ini menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya tenda hajatan yang berdiri di jalan raya.

Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.

Wali Kota Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

Tanpa adanya izin, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp 50 juta.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Wali Kota Surabaya dua periode ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara.

Baca juga: Sutarto Syok Tenda Hajatan Pernikahan Anak Berserakan Diterjang Angin Kencang: Semenit Roboh Semua

Selain itu, pemilik acara juga tetap harus menyiapkan sebagian jalan untuk bisa dilewati.

Hal ini bertujuan mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.

"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh polsek," kata Eri Cahyadi.

Ketiga, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.

"Jadi, engko onok satpol PP ngitung (nanti ada satpol PP menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Dibandingkan berada di jalan, pernikahan diharapkan dapat berada di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah.

Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved