Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seleksi Dirut KBS Gagal Total Lagi, 9 Peserta Fit and Proper Test Dinyatakan Tak Lolos

Proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) belum juga menemukan sosok terbaik.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
TINJAU KBS — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau Kebun Binatang Surabaya (KBS) beberapa waktu lalu. Saat ini, posisi Direktur Utama KBS tengah kosong.  

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) belum juga menemukan sosok terbaik.

Pada proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), seluruh peserta dinyatakan gagal ke tahapan berikutnya.

Ujian tersebut dilaksanakan pada 28 Oktober 2025 di Gedung Airlangga Sharia & Entrepreneurship Education Center (ASEEC), Kampus B Universitas Airlangga (Unair). Kemudian, hasil seleksi diumumkan awal bulan lalu.

"Berdasarkan keputusan panitia seleksi anggota direksi PDTS KBS, dinyatakan dengan ini bahwa pelamar yang mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan dinyatakan tidak lolos dikarenakan belum ada yang memenuhi persyaratan yang ditentukan," tulis Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Direksi PDTS KBS, Agung Bayu Murti pada surat pengumuman yang dikutip Tribun Jatim Network, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Tiket KBS Surabaya Ditentukan Pekan Ini, Harga Capai Rp25 ribu

Sembilan Peserta Gagal, Kekosongan Dirut Berlanjut

Pada fit and proper test tersebut, ada 9 peserta yang mengikuti seleksi. Mereka adalah para pendaftar di posisi calon direksi yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi.

Di antaranya adalah Bony Fasius, Dedy Darsono Gunawan, Hariyono, Ivy Juana, Jajeli Rois, Moch. Unsiz, Muhammad Syarifullah, Rachmad Wahyudi Wibowo, dan Yanuar Budianto. Masing-masing berasal dari berbagai latar belakang.

Gagalnya peserta memenuhi fit and proper test tersebut menambah lama panjang seleksi direksi KBS. Pada Juli lalu, empat nama yakni Choirul Awaludin (mantan direktur Semarang Zoo), Henny Noertiningsih (Internal KBS), Sujianto (pakar hukum), dan Tjatur Prijambodo (mantan Direktur rumah sakit swasta) juga gagal memenuhi standar uji kelayakan dan kepatutan calon direksi.

Hingga saat ini, posisi Direktur KBS pun kosong sepeninggal Khairul Anwar yang purna tugas pada Oktober 2024. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun tak ingin terburu-buru mengisi posisi strategis tersebut.

Sebagai lembaga konservasi di Surabaya, KBS menjadi andalan Pemkot dalam menjaga keanekaragaman satwa sekaligus jujugan wisata warga Surabaya. Sehingga, capaian yang sudah berjalan saat ini harus ditingkatkan.

Selain untuk konservasi, KBS juga menjadi salah satu BUMD yang konsisten memberikan pendapatan bagi Pemkot. Pada tahun 2024, PDTS KBS memberikan deviden kepada Pemkot sebesar Rp5,14 miliar atau nyaris mencapai dua kali lipat dari target (194,63 persen dari target sebesar Rp2,64 miliar). 

Pemkot Surabaya memastikan bahwa rangkaian proses seleksi dilaksanakan secara objektif dan transparan. Langkah ini merupakan komitmen Pemkot Surabaya untuk mencari pemimpin yang visioner dan mampu memperkuat peran KBS sebagai lembaga konservasi dan edukasi.

Baca juga: Semarak HUT RI, KBS Gratiskan Tiket Masuk untuk Pemilik Nama Agus dan Lahir 17 Agustus

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa proses seleksi telah berlangsung sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 20 Oktober 2025. Periode ini merupakan perpanjangan dari pendaftaran seleksi anggota Direksi yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2025 hingga 28 Mei 2025.

Untuk menjaga integritas proses, hasil wawancara akhir gelombang terakhir akan digabungkan dengan hasil seleksi gelombang sebelumnya. "Perpanjangan pendaftaran ini tidak menggugurkan peserta wawancara akhir [gelombang] sebelumnya," kata Fikser sebelumnya.

Proses seleksi telah didasarkan pada ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved