Ngaku Jemput Pacar, Motor Teman di Surabaya Malah Dijual Murah

Motor teman dipinjam untuk urusan sebentar. Ujungnya malah dijual murah untuk modal beli sabu, miras dan judi online.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
DITANGKAP- DR (19) dan ME (22) ditahan kasus tipu gelap di Polsek Kenjeran. Sepeda motor teman dipinjam lalu dijual untuk beli sabu, judol, dan miras. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pemuda di Surabaya, DR (19) dan ME (22), kini diamankan polisi setelah menjual sepeda motor milik teman yang dipinjamnya.

Kasus bermula ketika DR mendatangi rumah korban di Kalilom Lor Baru, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Dengan gaya santai, DR mengaku ingin meminjam motor sebentar untuk menjemput pacarnya. Karena merasa kenal, korban pun menyerahkan kunci tanpa curiga.

Dua hari motor itu tak kunjung kembali. DR dihubungi berkali-kali, tetapi tidak tersambung. Korban mulai sadar ada yang tidak beres dan segera melapor ke Polsek Kenjeran.

Unit Reskrim bergerak cepat. Pada 23 November 2025, korban bersama anggota reskrim berhasil menemukan DR dan temannya, ME (22), di rumah. Tidak ada perlawanan, hanya wajah tertunduk saat keduanya digelandang.

Baca juga: Alasan Beli Rokok, Pengangguran Ponorogo Pinjam Motor Teman Ternyata Malah Dijual

Introgasi membuka cerita sebenarnya. Sepeda motor korban sudah dijual ke seseorang yang tidak mereka kenal, di wilayah Sidoyoso. Harganya cuma sekitar Rp4,5 juta.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, uang hasil penjualan motor itu langsung ludes.

DR dan ME mengaku memakainya untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, dan judi online.

ME, ikut terlibat. Residivis itu kasus narkoba tahun 2023, membantu menjualkan sepeda motor. Dia kebagian jatah Rp200 ribu.

“Motor dijual dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi mereka,” ujar Iptu Suroto mewakili Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto.

Kini keduanya ditahan di Mapolsek Kenjeran dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 tentang penggelapan.

Polisi masih mendalami apakah dua pemuda ini hanya sekali beraksi atau sudah sering mempraktikkan modus pinjam motor yang tak pernah kembali

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved