Buntut Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Dikeluarkan dari Kampus UWKS Surabaya

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi tegas kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. 

Tayang:
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
KASUS HINA SUKU - Kolase Youtuber Resbob (kiri) dan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.S (kanan) 

 

Ringkasan Berita:
  • Universitas Wijaya Kusuma Surabaya resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akibat video penghinaan terhadap suku Sunda yang viral.
  • Keputusan diambil berdasarkan pemeriksaan internal dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa karena dinilai melanggar kode etik, nilai Pancasila, dan etika akademik.
  • UWKS menegaskan sikap tegas menolak ujaran kebencian dan diskriminasi SARA 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi tegas kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob

Kampus yang berada di Dukuh Kupang, Surabaya tersebut resmi mencabut status kemahasiswaannya atau drop out (DO) setelah video berisi penghinaan terhadap suku Sunda viral di media sosial.

Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si mengatakan keputusan tersebut ditetapkan pada Minggu (14/12/2025) berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

“Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa,” ujar Prof. Nugrahini, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) semester tiga. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses perkuliahan secara penuh.

Konten video yang beredar dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku tertentu serta tidak mencerminkan nilai edukasi, keadaban, dan etika akademik.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter serta budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegasnya.

Baca juga: Reaksi Cak Ji Soal Viral Video Surabaya Disebut Bigmo Kota Ter-L dan Sinyal Lemot: Enggak Masuk Akal

Prof. Nugrahini menambahkan, pencabutan status sebagai mahasiswa merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman.

UWKS juga menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, dan perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, maupun pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi martabat manusia, toleransi, dan persatuan. Kami percaya perbedaan adalah kekayaan yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Sementara itu, dampak kasus tersebut juga merembet ke organisasi kemahasiswaan. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya resmi memberhentikan Resbob dari keanggotaan.

Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo membenarkan bahwa Resbob merupakan kader GMNI dari Komisariat UWKS. Namun, statusnya hanya sebagai kader biasa dan bukan pengurus.

Baca juga: Sosok Resbobb & Bigmo Terancam Dipenjarakan Azizah Salsha, Pernah Viral Sebut Surabaya Kota Ter-L

“Ucapan yang bersangkutan tidak mewakili sikap GMNI. Itu murni persoalan personal,” kata Virgiawan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved