Berita Viral

Nenek Elina Minta Rumahnya Dibangun Lagi usai Dibongkar Paksa Samuel yang Hindari Bayar Pengadilan

Samuel memberikan pengakuan atas alasan di balik aksi membongkar rumah Nenek Elina, kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Alga | Editor: Alga W
TribunJatim.com/Luhur Pambudi - YouTube/KOMPASTV
Samuel Ardi Kristanto (44) digelandang oleh anggota Polda Jatim ke ruang penyidik Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025) siang. Nenek Elina Wijayanti (80) meratapi puing reruntuhan bekas rumahnya usai habis dibongkar paksa Samuel. 

TRIBUNJATIM.COM - Samuel Ardi Kristanto (44) telah resmi jadi tersangka kasus perobohan rumah seorang nenek bernama Elina Wijayanti (80).

Kini ditetapkan sebagai tersangka, Samuel memberikan pengakuan atas alasan di balik aksinya.

Ia mengakui bahwa tindakannya melanggar prosedur hukum.

Baca juga: Rumah DJ Donny Dilempari Bom Molotov usai Diteror Bangkai Ayam, Diduga Imbas Kritik Pemerintah

Sebelum diringkus, Samuel sempat muncul melalui kanal media sosial pengacara M Sholeh untuk memberikan klarifikasi.

Ia bersikukuh bahwa dirinya adalah pemilik sah rumah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D yang dibelinya dari seseorang bernama Elisa Wijayanti pada tahun 2014 silam.

"Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru," jelas Samuel.

"Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali," kilah dia.

Samuel bahkan berdalih telah menawarkan rumah pengganti di kawasan Jelidro.

Namun, ditolak karena pihak Nenek Elina disebutnya meminta kompensasi rumah di kawasan elite Graha Famili.

"Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama," tutur Samuel.

"Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan. Saya siap bertanggung jawab secara hukum," ungkapnya dalam video klarifikasinya.

Ironisnya, kuasa hukum Samuel sendiri, Ra Syafi', seolah 'mencuci tangan' terkait aksi perobohan tersebut.

Syafi' membenarkan kliennya memegang dokumen Petok D dan AJB.

Namun, ia mengaku sama sekali tidak dilibatkan atau dikoordinasikan saat aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah tersebut berlangsung.

Kini, Samuel resmi mengenakan baju tahanan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved