Komisi C DPRD Jatim: BUMD Punya Peran Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Konteks sektor energi dan sumber daya alam, peran ini dinilai menuntut adanya kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kelembagaan yang sesuai.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
- Nur Faizin tekankan peran strategis BUMD bagi ekonomi daerah.
- Pembahasan berlangsung di DPRD Jawa Timur, Surabaya.
- Raperda ubah status PT Petrogas jadi Perseroda.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi C DPRD Jatim menegaskan pentingnya peran strategis BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalam konteks sektor energi dan sumber daya alam, peran ini dinilai menuntut adanya kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kelembagaan yang sesuai dengan regulasi.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama.
Salah satu tahapan dari pembahasan ini adalah Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung belum lama ini.
Saat itu, Nur Faizin menjadi juru bicara Komisi C.
"Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis daerah secara profesional dan berkelanjutan," kata Nur Faizin sebagaimana dikutip, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Gelar Reses di Surabaya, Ketua DPRD Jatim Disambati Warga soal Pemerataan SMA Negeri
Raperda ini termasuk strategis lantaran seiring dengan dinamika regulasi nasional. Yakni, terkait berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dari regulasi ini, keberadaan PT milik daerah perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Menurut Faizin, penyesuaian tersebut dimaksudkan dengan tujuan agar BUMD tetap relevan serta adaptif. "Dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan daerah," jelas Faizin yang juga merupakan Politisi Muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dalam pembahasan Raperda ini, Komisi C telah melakukan serangkaian pembahasan. Mulai dari rapat internal Komisi C, rapat kerja dengan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, lalu rapat kerja bersama PT Petrogas Jatim Utama, serta rapat dengar pendapat dengan Tenaga Ahli.
Tujuannya, guna memperoleh pendalaman materi, kejelasan norma, dan kesesuaian substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi C juga telah melakukan konsultasi secara virtual dengan Direktorat BUMD, BLUD dan BMD serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri termasuk studi banding ke Badan Pembinaan BUMD di DKI Jakarta.
"Melalui seluruh rangkaian pembahasan tersebut, terbangun kesamaan persepsi dan pandangan antara Komisi C dan pihak eksekutif bahwa Raperda yang dibahas bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum," ucap Faizin.
| Harga BBM Naik Lagi, Perusahaan Ekspedisi di Sidoarjo Kini Kelimpungan: Kita Jadi Repot |
|
|---|
| Profesi Menantu Tega Habisi Mertua dan Aniaya Istri di Mojokerto, Polisi Buru Keberadaan Pelaku |
|
|---|
| Ada Tapi Tak Diakui, Pengabdian Guru Tidak Tetap di Ponorogo Tetap Bertahan di Gaji Rp500 ribu |
|
|---|
| Sempat Diragukan, Sabu 3 Kilo di Sampang Positif Mengandung Metamfetamina seusai Uji Laboratorium |
|
|---|
| Upaya Konservasi Berhasil, 3 Harimau Benggala Lahir di Taman Safari Prigen, 1 Warna Putih Langka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-C-DPRD-Jatim-Nur-Faizin-BUMD.jpg)