Breaking News

Berita Surabaya

Permadi yang Pernah Debat Wawali Surabaya Lawan Status Tersangka Perusakan Rumah dengan Praperadilan

Permadi Wahyu Dwi Maryono, warga Surabaya yang beberapa kali berpolemik dalam masalah tanah hingga bolak-balik masuk konten

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
LAWAN STATUS TERSANGKA- Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum Permadi memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait sengketa dan pembongkaran rumah di Medokan Ayu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Permadi Wahyu Dwi Maryono, warga Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka karena merobohkan rumah milik Uswatun Hasanah di Jalan Medokan Ayu menggunakan dua alat berat.
  • Tidak terima dengan status tersangka dan penahanannya, Permadi mengajukan praperadilan dengan alasan proses penyidikan tidak sah
  • Kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi yang menyebut rumah sudah berdiri sejak 2020 dan status kependudukan pemilik rumah dipersoalkan.

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Permadi Wahyu Dwi Maryono, warga Surabaya yang beberapa kali berpolemik dalam masalah tanah hingga bolak-balik masuk konten Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Ia tersandung kasus hukum gara-gara merobohkan rumah milik Uswatun Hasanah di Jalan Medokan Ayu Gang X Nomor 126 r menggunakan dua alat berat.

Tak terima dengan status tersangka dan penahanannya, ia mengajukan permohonan praperadilan. Ia berdalih proses penyidikan tidak sah. Kamis lalu (12/2) sidang praperadilan mulai berlangsung.

Sejauh ini kuasa hukum Permadi, Andri Cahyanto, menghadirkan dua saksi, yakni warga setempat Mikhael Markus dan ketua RT R. Eddy Agus Subekti. Mikhael menyebut rumah tersebut sudah berdiri sejak 2020 dan sempat dimediasi di tingkat kelurahan.

Baca juga: Eks Dirut Polinema Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan, Bakal Ajukan Pra Peradilan

Sementara Eddy mengatakan Uswatun tidak pernah tercatat sebagai warga Medokan Ayu.

“Kami meminta hakim memerintahkan Termohon I menghentikan penyidikan. Kami juga memohon pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami,” tegas Andri.

Namun, seluruh dalil tersebut langsung dibantah jaksa. Jaksa Penuntut Umum Galih Ratna Intaran menegaskan bahwa proses hukum terhadap Permadi telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyidikan, penahanan, hingga pelimpahan perkara.

Menurut jaksa dari , alat bukti yang digunakan penyidik sudah lengkap dan prosedurnya telah dipenuhi. Karena itu, permohonan praperadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Legalitas formil, baik alat bukti maupun proses penyidikan, mulai dari penahanan sampai pelimpahan ke pengadilan, sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dengan bantahan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Permadi. Entah bagaimana nasib Permadi nanti. Sidang putusan dijadwalkan selesai rentan waktu tujuh hari.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved