Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Dirut Polinema Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan, Bakal Ajukan Pra Peradilan

Kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2023, saat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih dipimpin oleh Mia Amiati.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DITETAPKAN TERSANGKA - Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang ditetapkan tersangka dugaan penyelewangan pengadaan tanah untuk lahan proyek perluasan kampus Polinema. Dia dan Hadi Setiawan, penjual tanah kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian lahan kampus seluas 7.104 meter persegi di Kecamatan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.

Ia menyebut dirinya telah dikriminalisasi.

"Kriminalisasi," ucapnya sambil melirik arah pengacaranya. Pernyataan itu dilontarkan saat digiring masuk rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (11/6).

Penetapan Awan Setiawan sebagai tersangka tidaklah tiba-tiba. Proses ini melewati rangkaian penyelidikan yang panjang, meliputi pemeriksaan berbagai saksi dan penghitungan kerugian negara.

Kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2023, saat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih dipimpin oleh Mia Amiati.

Baca juga: Eks Dirut Politeknik Negeri Malang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Senilai Rp22 M

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan proyek pengadaan tanah, Awan Setiawan sudah beberapa kali dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Didik Lestariyono kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, menyampaikan klarifikasi resmi atas penetapan status tersangka terhadap klien kami oleh pihak Kejaksaan.

“Kami sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap klien kami yang tidak berdasar dan dilakukan sebelum ada hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara. Kami tegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui secara sah, transparan, dan akuntabel. Negara justru telah memperoleh aset berupa tanah yang sah, yang telah dicatat dalam BMN. Di mana letak kerugiannya?," terangnya melalui rilis yang diterima. 

Baca juga: Rekam Jejak Kepala Kejati Jatim yang Baru Kuntadi, MAKI Harap Kasus Korupsi di Jatim

"Penetapan tersebut kami pandang sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil," tambahnya.

Pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Tanah seluas 7.104 m⊃2; yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru – tepat berdampingan dengan aset milik Polinema – merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034. 

Baca juga: Cak Eri Angkat Bicara Terkait eks Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Korupsi : Bukan ASN Lagi

"Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi," lanjutnya. 

Harga pembelian sebesar Rp6.000.000 per meter persegi telah mencakup pajak dan dinilai wajar, mengacu pada data harga pasar dari instansi resmi, seperti Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN).

Proses ini ditangani sepenuhnya oleh Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai “Tim 9”), yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved