Empat Debitur Divonis Kasus Fidusia, FIFGroup Ingatkan Bahaya Kredit Fiktif

Berdasarkan hasil persidangan terungkap bahwa para debitur mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan identitas pribadi masing-masing.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun Mataram/Agung Budi Santoso
FIDUSIA - Ilustrasi uang. Terdakwa kasus fidusia divonis, FIFGroup ingatkan bahaya kredit fiktif. 

Ringkasan Berita:
  1. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis empat terdakwa kasus fidusia dengan hukuman penjara bervariasi.
  2. Mereka divonis akibat kasus fidusia.
  3. FIFGroup mengingatkan risiko pidana meminjamkan identitas untuk kredit.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis empat terdakwa kasus fidusia.

Mereka adalah Windarti yang divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati divonis 7 bulan penjara, Julia Agustina divonis 1 tahun penjara disertai denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, sedangkan Mei Supriyanti menerima vonis 10 bulan penjara.

Dalam perkara yang masih berkaitan, Rusfandi alias Fendik selaku aktor utama dijatuhi akumulasi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara melalui beberapa berkas perkara terpisah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Februari 2026.

Baca juga: Apa itu Fidusia? Hati-hati Pinjamkan Data Diri untuk Kredit, Berujung Penjara jika Disalahgunakan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil persidangan terungkap bahwa para debitur mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan identitas pribadi masing-masing.

Namun, dengan iming-iming imbalan tertentu, diketahui bahwa pembiayaan tersebut sebenarnya tidak diperuntukkan bagi kepentingan mereka sendiri.

Para debitur secara sadar mengajukan dan menandatangani perjanjian pembiayaan karena terdorong janji pemberian sejumlah uang dari Rusfandi.

Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, seluruh dana dikuasai oleh pelaku utama, sementara pemilik identitas hanya memperoleh sejumlah fee.

Saat terjadi tunggakan hingga kredit bermasalah, kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan diproses oleh Kepolisian hingga berlanjut ke persidangan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas dukungan dalam penanganan perkara ini.

Perusahaan menegaskan komitmennya menjaga integritas proses pembiayaan sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan identitas pribadi. 

"Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya," jelasnya Kamis (19/2/2026).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved