Samuel, Yasin, Sugeng Pengusir Nenek Elina Ditahan di Rutan Medaeng
Tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti resmi menjadi tahanan Kejari Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ringkasan Berita:
- Tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti resmi menjadi tahanan Kejari Surabaya.
- Setelah menandatangani berkas-berkas, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Medaeng.
- Para tersangka sempat mengajukan permohonan damai, namun Nenek Elina menolak dan memilih menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya di tingkat kepolisian kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu ialah Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.
Setibanya di Kantor Kejaksaan, mereka langsung diarahkan ke ruang administrasi untuk menjalani proses tahap dua.
Dalam proses tersebut, ketiganya tampak mengenakan kaos yang dipadukan dengan rompi merah serta celana pendek.
Tanpa banyak bicara, satu per satu menandatangani berkas-berkas pelimpahan perkara di hadapan petugas.
Baca juga: Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Barang hingga Rumah Habis: Saya Trauma
Baca juga: Mediasi di Unitomo Akhiri Polemik Armuji–Madas Pasca Kasus Nenek Elina, Surabaya Kembali Kondusif
Ditahan di Rutan Medaeng
Jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk Samuel Ardi Kristanto, yang dianggap sebagai otak di balik kasus ini.
Dugaan yang disangkakan meliputi pemalsuan surat maupun pelanggaran administratif/ketertiban.
Sedangkan untuk Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto hanya disangkakan dengan tindakan kekerasan bersama-sama di muka umum yang diatur di dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.
"Kasus yang melibatkan para tersangka ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun," terang Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Setelah menandatangani berkas-berkas, ketiganya langsung ditahan di Rutan Medaeng.
Alhasil, tak lama lagi ketiganya akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Dulu Bongkar Paksa Rumah Nenek Elina, Samuel Kini Tawarkan Bangun Ulang dan Ubah Nama di Sertifikat
Ajukan Damai Tapi Ditolak
Sebelumnya, para tersangka sempat mengajukan permohonan damai, namun Nenek Elina menolak dan memilih menyelesaikan kasus ini secara hukum.
pengusiran
Elina Widjajanti
Kejari Surabaya
nenek Elina
Samuel Ardi Kristanto
Rutan Medaeng
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Modus Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WNA Asal Tiongkok |
|
|---|
| Dukung Operasional, 55 Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Terima Bantuan Mobil Pikap 4x4 |
|
|---|
| Terhalang Zona KKOP di Pakis, Proyek PSEL Malang Raya Resmi Dialihkan ke Bululawang |
|
|---|
| Transformasi Wisata Bromo: Gubernur Jatim Khofifah Ground Breaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger |
|
|---|
| Mutasi Pejabat Pemkot Malang, Wahyu Hidayat Utamakan Kinerja, PKS Desak Percepatan: Segera Diisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tiga-tersangka-pengusir-nenek-Elina-ditahan-di-Rutan-Medaeng.jpg)