Samuel, Yasin, Sugeng Pengusir Nenek Elina Ditahan di Rutan Medaeng

Tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti resmi menjadi tahanan Kejari Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
SEGERA SIDANG - Tersangka pengusiran Nenek Elina, menandatangani berkas pelimpahan tahap dua sebelum resmi ditahan di Rutan Medaeng, Jumat (27/2/2026). Tiga tersangka Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto akan segera diseret ke pengadilan untuk diadili. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti resmi menjadi tahanan Kejari Surabaya.
  • Setelah menandatangani berkas-berkas, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Medaeng.
  • Para tersangka sempat mengajukan permohonan damai, namun Nenek Elina menolak dan memilih menyelesaikan kasus ini secara hukum.

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Sebelumnya di tingkat kepolisian kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu ialah Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.

Setibanya di Kantor Kejaksaan, mereka langsung diarahkan ke ruang administrasi untuk menjalani proses tahap dua.

Dalam proses tersebut, ketiganya tampak mengenakan kaos yang dipadukan dengan rompi merah serta celana pendek.

Tanpa banyak bicara, satu per satu menandatangani berkas-berkas pelimpahan perkara di hadapan petugas.

Baca juga: Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Barang hingga Rumah Habis: Saya Trauma

Baca juga: Mediasi di Unitomo Akhiri Polemik Armuji–Madas Pasca Kasus Nenek Elina, Surabaya Kembali Kondusif

Ditahan di Rutan Medaeng

Jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk Samuel Ardi Kristanto, yang dianggap sebagai otak di balik kasus ini. 

Dugaan yang disangkakan meliputi pemalsuan surat maupun pelanggaran administratif/ketertiban.

Sedangkan untuk Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto hanya disangkakan dengan tindakan kekerasan bersama-sama di muka umum yang diatur di dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.

"Kasus yang melibatkan para tersangka ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun," terang Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Setelah menandatangani berkas-berkas, ketiganya langsung ditahan di Rutan Medaeng.

Alhasil, tak lama lagi ketiganya akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Dulu Bongkar Paksa Rumah Nenek Elina, Samuel Kini Tawarkan Bangun Ulang dan Ubah Nama di Sertifikat

Ajukan Damai Tapi Ditolak

Sebelumnya, para tersangka sempat mengajukan permohonan damai, namun Nenek Elina menolak dan memilih menyelesaikan kasus ini secara hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved