Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban Agar Bebas PMK

Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Tayang:
Dokumentasi Pemkot Surabaya
TINJAU HEWAN KURBAN — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ini meninjau kondisi hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya beberapa waktu lalu. Pemkot Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hewan kurban yang masuk dan dijual di Surabaya wajib dipastikan bebas dari penyakit menular. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya memperketat pengawasan hewan kurban untuk mencegah penyebaran PMK, LSD, antraks, dan PPR. 
  • Hewan kurban wajib memiliki sertifikat vaksinasi, SKKH, dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal. 
  • Penjual hewan kurban yang tidak memenuhi syarat izin dan kesehatan terancam ditertibkan Satpol PP.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Hewan kurban yang masuk dan dijual di Surabaya wajib dipastikan bebas dari penyakit menular.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah meningkatnya lalu lintas ternak menjelang hari raya. 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pedagang dan masyarakat mewaspadai penyakit hewan menular.

Eri mengatakan kebutuhan hewan kurban yang meningkat menjelang Idul Adha membuat lalu lintas ternak antarwilayah ikut meningkat. 

Baca juga: Ratusan Siswa Sempat Mengeluh Sakit, Pemkot Surabaya Evaluasi Ketat Program MBG

Hewan Kurban Wajib Bebas PMK dan Penyakit Menular

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

Karena itu, seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya diwajibkan memenuhi syarat kesehatan yang ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali.

“Hal itu dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code,” kata Wali Kota Eri saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Selain itu, hewan kurban juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.

“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan harus dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR, maupun antraks,” lanjutnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Perajin Tusuk Sate Tulungagung Kebanjiran Pesanan, Produksi Tembus 700 Ribu

Tempat Penjualan Hewan Kurban Diawasi Ketat

Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat, menyediakan area isolasi bagi hewan sakit, serta tempat penampungan limbah.

Cak Eri menegaskan, apabila persyaratan izin tempat penjualan maupun dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, Satpol PP kecamatan dan kelurahan akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, serta cukup umur sesuai syariat.

Untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved