DPRD Surabaya Cari Jalan Tengah Polemik Tanah Sumur Welut, Prioritaskan Kepentingan Warga

DPRD Surabaya menegaskan pembahasan eks tanah ganjaran Sumur Welut kini fokus pada manfaat bagi warga, bukan memperdebatkan legalitas ruilslag 1994

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
TANAH GANJARAN - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang terjadi puluhan tahun lalu, Jumat, (12/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Surabaya menegaskan pembahasan eks tanah ganjaran Sumur Welut kini fokus pada manfaat bagi warga, bukan memperdebatkan legalitas ruilslag 1994.
  • Warga mengusulkan fasilitas publik dan lahan produktif karena tanah pengganti dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
  • Komisi A meminta BPKAD mendata aset Pemkot di sekitar Sumur Welut dan mendorong PT Bakti Tamara memperkuat program CSR untuk pemberdayaan warga.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut yang telah berlangsung sejak proses ruilslag atau tukar guling pada 1994 kembali menjadi perhatian DPRD Surabaya.

Namun kali ini, fokus pembahasan tidak lagi berkutat pada aspek legalitas, melainkan bagaimana masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade tersebut.

Aspirasi warga Sumur Welut mengemuka karena hingga saat ini mereka merasa belum memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari tanah pengganti hasil tukar guling. Kondisi itu mendorong DPRD Surabaya mempertemukan warga, pemerintah kota, dan pihak terkait guna mencari solusi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa proses tukar menukar tanah yang dilakukan pada masa lalu tidak lagi menjadi pokok persoalan. Yang lebih penting saat ini adalah menghadirkan program pembangunan, pemberdayaan, dan pemanfaatan aset yang dapat dirasakan langsung oleh warga Sumur Welut.

DPRD menilai negara harus hadir untuk memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang kehilangan manfaat akibat perubahan kebijakan pengelolaan aset di masa lalu. Karena itu, sejumlah langkah konkret mulai disiapkan, mulai dari inventarisasi aset pemerintah hingga penguatan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Harapannya, penyelesaian persoalan eks tanah ganjaran tidak hanya berhenti pada pembahasan administratif, tetapi mampu menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Sumur Welut.

Baca juga: Polemik Batas RW di Gayungan, Komisi A DPRD Surabaya Ambil Langkah Mediasi

DPRD Surabaya Bahas Aspirasi Warga Sumur Welut

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang terjadi puluhan tahun lalu.

DPRD bersama warga, Pemkot Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut.

“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag atau tukar guling yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Yona usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Tanah Pengganti Dinilai Belum Menjawab Kebutuhan Warga

Dalam rapat tersebut terungkap tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare.

Namun warga keberatan karena lokasi lahan pengganti berada jauh dari Sumur Welut dan memiliki karakteristik berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga yang bergerak di sektor pertanian.

“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh peserta sepakat tidak mempermasalahkan legalitas proses tukar menukar yang telah dilakukan sesuai ketentuan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved