BPOM Permudah Perizinan dan Pendampingan UMKM di Surabaya

BPOM mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memperluas akses perizinan dan pendampingan usaha.

Tayang:
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Sulvi Sofiana
Proses pendampingan Registrasi Produk dan Sertifikasi Sarana Produksi Pangan Olahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surabaya, Senin (15/6/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • BPOM meluncurkan Bulan Keamanan Pangan 2026 dengan fokus memperluas akses perizinan, pendampingan, dan pembiayaan bagi UMKM pangan olahan.
  • Registrasi produk pangan olahan untuk usaha mikro dan kecil digratiskan, sementara sejumlah layanan sertifikasi kini dapat dilakukan di daerah tanpa harus ke Jakarta.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memperluas akses perizinan dan pendampingan usaha.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Kick Off Bulan Keamanan Pangan 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi registrasi produk serta pendampingan registrasi produk dan sertifikasi sarana produksi pangan olahan bagi UMKM di Surabaya, Senin (15/6/2026).

Dalam kegiatan yang dipusatkan di Jawa Timur tersebut, BPOM menegaskan komitmennya untuk memperluas akses perizinan, pendampingan teknis, hingga penguatan akses pembiayaan bagi UMKM pangan olahan agar mampu meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan saat ini terdapat sekitar 4,2 juta UMKM di sektor obat dan makanan yang menjadi sasaran pembinaan BPOM.

Namun, sebagian besar masih menghadapi kendala perizinan, permodalan, distribusi, hingga pemahaman teknis terkait keamanan pangan.

"Untuk usaha mikro dan kecil, registrasi produk pangan olahan kami gratiskan. Selain itu, berbagai proses sertifikasi yang sebelumnya harus diselesaikan di Jakarta kini bisa dilakukan di unit pelaksana teknis di daerah masing-masing," kata Taruna.

Menurutnya, BPOM juga mendelegasikan sejumlah kewenangan perizinan untuk mempercepat layanan kepada pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan agar jutaan UMKM dapat memperoleh layanan yang lebih cepat dan mudah.

Selain penyederhanaan perizinan, BPOM menurunkan tim pendamping untuk membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan izin secara digital. Pendampingan diberikan mulai dari pengunggahan dokumen hingga pemenuhan persyaratan teknis sarana produksi pangan olahan.

"Kami ingin UMKM tidak lagi takut dengan BPOM. Kami hadir untuk membantu mereka memenuhi standar keamanan pangan sekaligus mengembangkan usahanya," ujarnya.

Taruna menambahkan, BPOM juga menjajaki kolaborasi dengan kementerian terkait dan perbankan pemerintah guna memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Di sisi lain, BPOM mendorong keterlibatan industri besar sebagai orang tua asuh bagi UMKM melalui program pendampingan dan pengembangan usaha.

Ia menargetkan kebijakan tersebut dapat membantu UMKM naik kelas. Menurutnya, peningkatan status usaha dari mikro menjadi kecil atau menengah berpotensi meningkatkan pendapatan hingga beberapa kali lipat sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Sementara itu, Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan Bulan Keamanan Pangan menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan registrasi produk dan sertifikasi sarana produksi pangan olahan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved