Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Pemerintah Main Medsos, Anggota DPRD Dukung: Minta Pengawasan Ortu

Pemerintah akan membatasi hingga memblokir kepemilikan akun medsos bagi anak di bawah 16 tahun.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Alga W
TribunJatim.com/Nurarini Faiq
MEDSOS - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menuturkan bahwa risiko aktivitas di ruang digital bagi anak sangat rentan dan bisa fatal. 

Pembatasan, larangan, hingga pemblokiran akun anak di bawah umur adalah salah satu upaya sistemik.

Namun, upaya dengan intervensi pemerintah ini perlu dukungan semua pihak.

Ajeng melihat bahwa lingkungan dan keluarga mendapat peran sentral untuk menangkal anak dari paparan dampak aktivitas digital di medsos, orang tua jangan abai.

"Perlu peran orang tua. Kerja sama dengan ortu dalam menjunjung kejujuran. Jangan sampai ada upaya memasukan data palsu. Ortu juga harus menjadi orang pertama yang mengawasi aktivitas digital anak," tandas Ajeng.

Di satu sisi, melek digital artinya bisa meningkatkan literasi.

Namun, tidak semua berbanding lurus dengan tujuan berliterasi, malah sebaliknya.

"Sebenarnya tidak semua platform digital dilarang. Platform tertentu yang bernilai positif seperti Google atau WhatsApp tidak ada larangan. Jadi anak tetap bebas berekpresi di lingkungan positif," kata Ajeng.

Kebijakan larangan kementerian itu dipandang sebagai langkah konkrit agar orang tua juga ikut aware.

Tidak sepenuhnya anak bebas berselancar di ruang digital tanpa kontrol.

Meski begitu, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses.

Perlu pengawasan bersama, keluarga, serta menjadi tanggung jawab bersama.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved