Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Pemerintah Main Medsos, Anggota DPRD Dukung: Minta Pengawasan Ortu

Pemerintah akan membatasi hingga memblokir kepemilikan akun medsos bagi anak di bawah 16 tahun.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Alga W
TribunJatim.com/Nurarini Faiq
MEDSOS - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menuturkan bahwa risiko aktivitas di ruang digital bagi anak sangat rentan dan bisa fatal. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akan membatasi hingga memblokir kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun, mulai 28 Maret 2026.

Langkah ini dinilai tepat di untuk melindungi anak dari paparan dampak negatif dari aktivitas digital.

Baca juga: Iktikaf Masjid Namira Lamongan Selalu Diminati Jemaah, Jumlah Terus Bertambah & dari Berbagai Daerah

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menuturkan bahwa risiko aktivitas di ruang digital bagi anak sangat rentan dan bisa fatal.

Masa depan anak harus dilindungi dari ancaman generasi  pemalas dan tidak pedulim

"Dampak medsos bagi anak memang mengerikan. Mulai potensi terpapar konten berbahaya, perundungan cyber, pornografi, dan yang paling dikhawatirkan kecanduan," kata Ajeng kepada TribunJatim.com, Jumat (14/3/2026).

Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Surabaya ini mendukung penuh perbatasan medsos demi menangkal dampak fatal dari aktivitas digital anak.

Sejumlah platform digital populer akan dilarang dikonsumsi anak.

Mulai dari YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.

Ajeng melihat bahwa larangan tersebut sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Ia menyebut bahwa indikasi akibat aktivitas digital anak saat ini dampaknya makin terlihat.

Mereka tidak pernah peduli dengan lingkungan kanan kiri, mengabaikan tatanan keluarga, hingga pemicu bullying juga dari aktivitas medsos.

Perilaku menyimpang dengan mengabaikan pranata sosial juga akibat dampak medsos.

"Larangan itu juga untuk mencegah eksploitasi anak dan upaya perlindungan terhadap data pribadi," urai Ajeng.

Sebagai anggota dewan yang juga orang tua, Ajeng memahami dengan mendukung ketegasan dan kesepahaman negara untuk pembatasan platform digital.

Perlunya peran aktif orang tua

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved