Pedagang Toko Buku di Trenggalek Semringah atas Kebijakan Pembebasan Retribusi, Operasional Ringan
Kebijakan pemkab Trenggalek terkait pembebasan retribusi disambut baik oleh pedagang toko buku dan toko kitab
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menggratiskan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan fasilitas atau aset milik pemerintah daerah mulai tahun 2026
- Kebijakan pemkab Trenggalek terkait pembebasan retribusi disambut baik oleh pedagang toko buku dan toko kitab
- Pedagang toko buku dan kitab di Pasar Pon, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Vina bilang kebijakan ini meringankan operasional toko buku
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kebijakan pembebasan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan aset dan barang milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan sambutan baik.
Pedagang toko buku dan kitab di Pasar Pon, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Vina menilai kebijakan tersebut sangat meringankan operasional toko buku.
"Senang dan setuju sekali (retribusi) digratiskan," kata Vina, Rabu (17/9/2025).
Menurut vina dengan pembebasan retribusi tersebut, pihaknya bisa menghemat hingga Rp 3.120.000 per tahun.
"Retribusinya Rp 260 ribu perbulan, biasanya dibayarkan setiap tanggal 10-11," lanjutnya.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Sediakan 4 Kantong Parkir Gratis, Menuju Kota Atraktif
Di Pasar Pon sendiri terdapat 2 toko buku dan kitab. Sedangkan omzet penjualannya naik turun.
"Cukup lah pembelinya, kadang ada (pembelinya), kadang juga tidak ada (pembelinya). Jadi kalau digratiskan (retribusinya) setuju sekali," ucap Vina.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menggratiskan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan fasilitas atau aset milik pemerintah daerah mulai tahun 2026.
Langkah tersebut diambil Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin dengan tujuan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Trenggalek.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek juga ingin mewujudkan misi pilar pembangunan manusia kreatif sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).
"Kami ingin mensukseskan gerakan nasional gemar membaca dengan cara lain yaitu menggratiskan retribusi pemanfaatan aset atau barang milik daerah untuk toko buku atau toko kitab, jadi seluruh toko buku yang ada di Kabupaten Trenggalek yang menggunakan fasilitas pemerintah maka retribusi pemanfaatan asetnya 0," kata Mas Ipin dalam keterangannya kepada awak media, di Trenggalek Smart Centre, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Dorong Literasi, Bupati Trenggalek Gratiskan Retribusi Aset Daerah untuk Toko Buku dan Kitab
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak pihak swasta, baik itu perpustakaan maupun toko buku yang menginginkan ekosistem membaca semakin tinggi serta menormalisasi kegiatan membaca sebagai sebuah gerakan baru di Trenggalek.
"Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026, karena tahun ini sudah berjalan dan beberapa sudah ada yang membayar retribusi," lanjut lulusan Magister Pengembangan Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini.
toko buku
pembebasan retribusi
Bupati Trenggalek
Mochamad Nur Arifin
berita trenggalek hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JATIM TERPOPULER: Hasil Penyelidikan Kecelakaan Bus RSBS Jember - Gelombang PHK di Sidoarjo Naik |
![]() |
---|
Fakta Kepsek SMPN Dicopot Wali Kota Prabumulih, Sempat Diduga Imbas Tegur Anak H Arlan |
![]() |
---|
Roy Suryo Anggap KPU Bawa Indonesia ke Alam Kegelapan Imbas Rahasiakan Ijazah Capres: Konyol Banget |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Tulungagung Ditanami Pisang sudah Dianggarkan Dinas PUPR, Bisa Dikerjakan Awal 2026 |
![]() |
---|
Agus Wedi Bakar Rumahnya Sendiri hingga Merugi Rp 30 Juta, Tetangga Gotong Royong Bantu Padamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.