Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPPK Trenggalek Tak Perlu Khawatir Soal Perpanjangan Kontrak, Meski Gaji Tak Dikaver DAU

Pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk APBD KabupatenTrenggalek termasuk gaji PPPK

|
TribunJatim.com/Sofyan Arif
FOKUS KERJA - Ilustrasi pegawai PPPK. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi meminta guru PPPK tidak risau dengan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat termasuk untuk gaji PPPK, Kamis (30/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk APBD KabupatenTrenggalek termasuk gaji PPPK
  • Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi memastikan perpanjangan kontrak tetap dipertimbangkan
  • PPPK Trenggalek diminta tetap fokus bekerja

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek berkomitmen menjaga keberlangsungan status para guru PPPK yang baru diangkat.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memang memutuskan untuk mengangkat semua tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi ASN dengan status PPPK.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir terkait perpanjangan kontrak kerja. 

Hal tersebut ia tegaskan pasca pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk APBD KabupatenTrenggalek yang mana salah satu pemangkasan yang diterapkan oleh pemerintah pusat adalah gaji sebagian PPPK yang tidak dikaver oleh pemerintah pusat melainkan pemerintah daerah.

Walaupun demikian, ia menegaskan, para guru PPPK tidak perlu risau terkait informasi yang beredar. 

Baca juga: Sebanyak 324 PPPK Sidoarjo Tahap II Formasi 2024 Terima SK, Ada yang Tertua Usia 57 Tahun

"Ya, PPPK baru kita angkat kok. Jadi teman-teman PPPK bekerja saja yang baik," ujar Doding di sela acara pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Trenggalek, Rabu (29/10/2025).

Menurut Doding pengangkatan PPPK di Kabupaten Trenggalek dilakukan untuk menyelesaikan status pegawai honorer agar pegawai honorer tidak diberhentikan.

"Pak Bupati punya strategi bagaimana caranya teman-teman honorer tidak diberhentikan. Karena mulai 2026 nanti tidak ada lagi tenaga honorer. Sesuai undang-undang, pegawai hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK," jelasnya.

Jika PPPK diberhentikan karena pemangkasan anggaran, maka perjuangan bupati untuk mengangkat honorer menjadi PPPK akan sia-sia.

"Kalau diberhentikan ya sama saja dengan tenaga honorer yang akan diberhentikan pada tahun 2026, tidak ada bedanya," lanjutnya.

Dalam prosesnya, Pemkab Trenggalek telah mengangkat 905 tenaga honorer pada gelombang pertama rekrutmen PPPK disusul 1.329 tenaga honorer diangkat menjadi PPPK pada gelombang kedua.

Doding juga menambahkan, beberapa daerah lain menerapkan sistem paruh waktu bagi tenaga honorer dengan gaji yang kurang memadai. Namun hal itu tidak akan diberlakukan di Trenggalek.

Baca juga: Tepis Anggapan Jadi Beban APBD, Bupati Mas Ipin Ajak PPPK Trenggalek Berkontribusi ke Masyarakat

"Jadi kita pastikan di Trenggalek, tenaga honorer yang berganti status jadi PPPK, tidak diberhentikan," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan Trenggalek tersebut menegaskan, kendati gaji sebagian PPPK tidak dikaver DAU, pemerintah pusat masih berbaik hati dengan meningkatkan anggaran tunjangan profesi guru hingga Rp 14 miliar. 

Dengan tambahan tersebut, ia menilai tidak ada kendala berarti dalam pembayaran gaji maupun perpanjangan kontrak bagi guru PPPK.

"Saya rasa kalau untuk guru-guru PPPK enggak masalah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved