Kabar Baik, Pemkab Trenggalek Perpanjang Kontrak 95 PPPK Guru Selama 3 Tahun

Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama atau PPPK 2021.

Tayang:
Istimewa
DIKONTRAK - Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kantor BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025). Pemkab Trenggalek memperpanjang 95 orang PPPK tahun 2021 selama tiga tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Subjek: 95 PPPK Guru angkatan 2021.
  • Durasi Perpanjangan: 3 Tahun (Periode 2026-2029).
  • Alasan Utama Perpanjangan: Kinerja baik dan anggaran daerah mencukupi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama atau PPPK 2021.

Sebanyak 95 orang PPPK 2021 telah memperpanjang kontrak selama 3 tahun pada 30 Desember 2025.

Hal tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK di Kabupaten Trenggalek di saat sejumlah pemerintah kabupaten/kota lain memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK 2021.

Baca juga: Korban Dugaan Penggelapan Arisan Get di Trenggalek Bertambah, Total Setoran Capai Rp1,5 Miliar

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Kontrak

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menuturkan setiap PPPK dapat diperpanjang sepanjang formasi yang bersangkutan masih dibutuhkan serta ketersediaan anggaran daerah masih mencukupi. 

Selain itu, kinerja dan kedisiplinan yang bersangkutan juga baik. Sehingga sebelum kontraknya diperpanjang akan dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja PPPK tersebut.

"Terakhir kita perpanjang sebanyak 95 guru angkatan tahun 2021, kita perpanjang semuanya," kata Indrayana, Senin (12/1/2026).

Sesuai petunjuk Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin masa perpanjangan kontrak setiap PPPK adalah 3 tahun yang kemudian akan dievaluasi kinerjanya.

Walaupun demikian, Indrayana menerangkan ada juga PPPK yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin yaitu karena terjerat perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga telah diberhentikan, yang bersangkutan merupakan tenaga pendidikan dari salah satu sekolah dasar.

Baca juga: Pertumbuhan Penduduk di Trenggalek Terkendali, Minat KB Implan Meningkat

Sedangkan yang mengundurkan diri, hingga saat ini ada tiga orang yaitu dari tenaga kesehatan (Nakes)

"Kalau yang mengundurkan diri karena yang bersangkutan ini ingin mencari pekerjaan lain di luar pemerintah daerah, lalu ada yang karena ingin meningkatkan jenjang pendidikannya jadi dia memilih untuk sekolah sehingga dia mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved