Ada 625 Madin dan 975 TPQ di Trenggalek, Perda Baru Bakal Permudah Akses Bantuan
Ribuan lembaga pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Trenggalek berpotensi memperoleh akses bantuan yang lebih luas.
Ringkasan Berita:
- Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dan Pendidikan Nonformal di Trenggalek akan memperluas akses bantuan bagi Madin, TPQ, dan pesantren yang selama ini terkendala syarat administratif.
- Saat ini terdapat 76 pondok pesantren, 625 Madrasah Diniyah (Madin), dan 975 TPQ di Kabupaten Trenggalek yang berpotensi merasakan manfaat regulasi tersebut.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Ribuan lembaga pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Trenggalek berpotensi memperoleh akses bantuan yang lebih luas.
Hal itu setelah DPRD Trenggalek merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Nonformal.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi banyak Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), dan pondok pesantren yang selama ini belum tersentuh bantuan karena terbentur persyaratan administratif.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Agus Prayitno, membeberkan realisasi alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin) pada tahun 2025 lalu mencapai Rp 3 miliar.
"Akan tetapi belum merata karena Bosda dari provinsi itu hanya Madrasah Diniyah yang memiliki izin operasional secara resmi," ujar Agus Agus Prayitno kepada TribunJatim.com, Kamis (4/6/2026).
Anggaran senilai Rp 3 miliar itu digelontorkan untuk menyasar sekitar 425 lembaga Madin di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: DPRD Trenggalek Rampungkan Pembahasan Raperda Pesantren-Madin Nonformal, Akses Bantuan Makin Luas
Agus mengaku bantuan operasional dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut hanya untuk beberapa bulan.
Ia mengakui selama ini kendala terbesar di lapangan dialami oleh lembaga keagamaan skala kecil, di desa atau perkampungan karena belum mengantongi Izin Operasional (Izop).
Persyaratan Izop yang ketat menetapkan batasan kuota minimal jumlah santri tertentu.
Sementara pada kenyataannya, banyak Madin dan TPQ di kampung yang hanya memanfaatkan surau atau musala dengan jumlah anak didik yang tidak seberapa.
Baca juga: Jembatan Gondang Ditutup Total, Jadwal Bus dari Terminal Trenggalek Maju 1 Jam
"Akan tetapi alhamdulillah dari para kiai, ustaz, dengan ikhlas memberikan ilmunya. Nah yang demikian akan tercover dengan Perda itu," imbuhnya.
Melalui payung hukum regulasi yang baru diinisiasi ini, Agus menegaskan regulasi tersebut tidak akan lagi membatasi hak fasilitasi berdasarkan jumlah santri.
"Walaupun berapa pun santrinya, akan difasilitasi oleh Perda itu," ungkapnya.
| Stok BBM Trenggalek Dijamin Aman hingga Pertengahan 2026, ini Rincian Kuota Solar dan Pertalite |
|
|---|
| DPRD Trenggalek Rampungkan Pembahasan Raperda Pesantren-Madin Nonformal, Akses Bantuan Makin Luas |
|
|---|
| Jemaah Haji Trenggalek Meninggal di Hotel Usai Beribadah, Padahal Tak Punya Keluhan Serius |
|
|---|
| Jembatan Gondang Ditutup Total, Jadwal Bus dari Terminal Trenggalek Maju 1 Jam |
|
|---|
| Trenggalek Bidik Status Geopark UNESCO, Optimalkan Wisata Kars dan Tolak Eksploitasi Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-Kementerian-Agama-Trenggalek-merespon-inisiasi-Raperda-Fasilitas-Ponpes.jpg)