Tidak Bisa Bertemu Wali Kota, Perwakilan Pemkot Berjanji Sampaikan Tuntutan Ke Bagian Hukum
Warga berdemo menuntut dibukanya dokumen-dokumen keputusan yang menjadi dasar alih fungsi waduk sepat, izin usaha dan dokumen lingkungan PT Ciputra..
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribun Jatim/Nurul Aini
Suasana aksi warga Teluk Sepat Kelurahan Lidah Kulon terkait Waduk Sepat
Saat itu, Bambang menerbitkan SK wali kota nomor 188.45/366/436.1.2/2008.
Surat tersebut berisi pemindahtanganan dengan cara tukar menukar aset Pemkot Surabaya berupa tanah eks ganjaran/bondo Kecamatan Lakarsantri meliputi kelurahan beringin, Kelurahan Lidah Kulon, serta Kelurahan Jeruk.
Selain itu adapula Kelurahan Babat di Kecamatan Pakal.
Seluruh wilayah seluas 16 hektar tersebut diserahkan pada PT Ciputra Surya.
Sedangkan Pemkot Surabaya menerima dari PT Ciputra lahan seluas 20 hektar dan uang Rp14 miliar.
Rekomendasi untuk Anda