Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tidak Bisa Bertemu Wali Kota, Perwakilan Pemkot Berjanji Sampaikan Tuntutan Ke Bagian Hukum

Warga berdemo menuntut dibukanya dokumen-dokumen keputusan yang menjadi dasar alih fungsi waduk sepat, izin usaha dan dokumen lingkungan PT Ciputra..

Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribun Jatim/Nurul Aini
Suasana aksi warga Teluk Sepat Kelurahan Lidah Kulon terkait Waduk Sepat 

Saat itu, Bambang menerbitkan SK wali kota nomor 188.45/366/436.1.2/2008.

Surat tersebut berisi pemindahtanganan dengan cara tukar menukar aset Pemkot Surabaya berupa tanah eks ganjaran/bondo Kecamatan Lakarsantri meliputi kelurahan beringin, Kelurahan Lidah Kulon, serta Kelurahan Jeruk.

Selain itu adapula Kelurahan Babat di Kecamatan Pakal.

Seluruh wilayah seluas 16 hektar tersebut diserahkan pada PT Ciputra Surya.

Sedangkan Pemkot Surabaya menerima dari PT Ciputra lahan seluas 20 hektar dan uang Rp14 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved