Dirut PT PAL Jadi Tersangka, Wartawan Dilarang Masuk Maupun Ambil Gambar Suasana Kantor
Setelah penetapan Dirut PT PAL tersebut menjadi tersangka, keamanan di PT PAL tampak diperketat.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah 1x24 jam diperiksa sebagai saksi, Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Sebelumnya M. Firmansyah Arifin dijemput KPK untuk dimintai keterangan mengenai OTT yang diadakan KPK di kantor perwakilan PT PAL yang ada di Jakarta.
M. Firmansyah Arifin kini ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, atas kasus suap pengadaan kapal perang untuk Filipina.
Setelah penetapan Dirut PT PAL tersebut menjadi tersangka, keamanan di PT PAL tampak diperketat.
Baca: Pasca Firmansyah Arifin Ditetapkan Jadi Tersangka, Kantor PT PAL Dijaga Lebih Ketat
Terlihat aparat berjaga di depan gerbang PT PAL.
Wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk meminta konfirmasi.
"Maaf, untuk saat ini semua wartawan tidak boleh masuk, mohon Maaf," ujar petugas perijinan orang di pos depan PT PAL kepada Tribunjatim.com, Sabtu (1/3/2017).
Selain tidak diperbolehkan masuk, wartawan TribunJatim.com juga tidak diperbolehkan mengambil gambar suasana dari PT PAL.
