Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten Malang Terancam Tidak Cair, Ini Alasannya
Namun dana tersebut terancam tidak bisa cair, karena setiap desa belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dana bagi hasil pajak dan retribusi Kabupaten Malang yang dibagikan kepada 378 desa tahun 2016 sebesar Rp 12,751 miliar.
Dari jumlah tersebut, masih tersisa Rp 1,72 miliar yang belum dibagikan.
Namun dana tersebut terancam tidak bisa cair, karena setiap desa belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Abdul Malik saat rekonsiliasi dana bagi hasil pajak dan retribusi, Rabu (12/4/2017) di Hotel Solaris, Singosari.
Padahal APBD Kabupaten Malang telah disusun sejak 24 November 2016, dan disahkan pada 12 Desember 2016.
Belum adanya APBdes sebagai bentuk buruknya perencanaan.
Baca: Pengangguran Ini Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan, Modusnya Halus Banget
Padahal dana yang ditransfer ke desa tahun jumlahnya sangat besar.
Yang paling kecil Rp 1,1 miliar, sedangkan yang paling besar Rp 2 miliar lebih.
“Itu dana total dari DD (Dana Desa), ADD (Alokasi Dana Desa) serta bagi hasil pajak dan retribusi. Tanpa perencanaan yang baik, mustahil dana tersebut bisa membangun,” ujar Malik.
Padahal tahun 2018 mendatang, DD yang dibagikan meningkat dua kali lipat.
Karena itu Malik berharap kepala desa lebih aktif untuk menyerap aspirasi pembangunan di setiap RW.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Mulyono mengatakan, dana yang disalurkan merupakan kekurangan Bulan November dan Desember 2016.
Dana tersebut adalah 10 persen dari total realisasi pajak dan retribusi yang masuk ke kas daerah.
“Rincian pencairannya, 40 persen proporsional berdasar yang terpungut dari masing-masing desa. Sedangkan 60 persen berdasarkan pemerataan,” terang Didik.
