Pengangguran Ini Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan, Modusnya Halus Banget
Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap SB (54) pengangguran warga Desa Kayangan, Diwek, Jombang
Penulis: Sutono | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap SB (54) pengangguran warga Desa Kayangan, Diwek, Jombang, karena menipu pencari kerja, dengan janji menjadikan PNS.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang, Wahyu Norman Hidayat, mengatakan, penangkapan terhadap Bagyo berdasarkan laporan korban bernama Mashito, warga Kecamatan Ploso dan Adi Widarto warga Kecamatan Megaluh, yang mengaku dirugikan ulah pelaku.
Dengan gaya tersangka yang meyakinkan, keduanya percaya dan menyetor sejumlah uang secara bertahap hingga total Rp 72 juta dari nilai sekitar Rp 100 juta yang diminta pelaku untuk menjadikan kerabatnya sebagai seorang PNS.
Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga satu tahun tidak ada kepastian, kedua korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Baca: Ternyata Ini Identitas Jasad Korban Banjir di Madiun
Uang yang disetorkan ke tersangka ini digunakan untuk foya-foya atau senang-senang.
"Untuk menjadi PNS sedianya membayar sejumlah sekitar Rp 100 juta lebih, tapi yang sudah masuk uangnya Rp 72 juta lebih," kata Wahyu Norman Hidayat kepada TribunJatim.com, Rabu (12/04/17).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima lembar kuitansi bertuliskan transaksi penyerahan uang dari korban.
Nilainya berbeda mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta rupiah.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan adanya jaringan dan korban-korban lainnya.
Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, atas perbuatan SB dijerat pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(Surya/Sutono)
