Tahanan Kabur
Diketahui Palsukan Identitas, Satu Tahanan Polsek Tambaksari Akan Dapat Hukuman Pidana Lebih Berat
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal memaparkan hal tersebut saat rilis kasus penangkapan tujuh tahanan Polsek Tambaksari, Senin (24/4/2017).
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Identitas satu dari tujuh tahanan kabur Polsek Tambaksari telah dipalsukan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal memaparkan hal tersebut saat rilis kasus penangkapan tujuh tahanan Polsek Tambaksari, Senin (24/4/2017).
"Kronologis singkat, bahwa tersangka Salman dipalsukan dokumennya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal.
Penyidik telah menemukan fakta bahwa identitas tersangka Salman bukan identitas asli tahanan kabur tersebut.
Menurut hasil penyidikan polisi, Moh Salman adalah nama palsu.
Setelah dilakukan penyidikan kartu keluarga tersangka, polisi menemukan nama asli laki-laki asal Kedundung, Sampang, Madura ini bernama Moh. Imam.
Pemalsuan identitas tersebut membuat tersangka Salman alias Imam diberatkan pasal hukuman pidana.
"Dikenakan pasal 263 KUP atas pemalsuan identitas dan akan kami periksa lebih lanjut," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal.