Hukuman 7 Tahanan Kabur Diperberat, ini Pasal Tambahan yang Dijeratkan
Polrestabes Surabaya sudah menangkap semua dari tujuh tahanan Polsek Tambaksari yang kabur.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya sudah menangkap semua tahanan Polsek Tambaksari yang kabur yakni tujuh orang.
Mereka diancam hukuman lebih berat lantaran tindakannya kabur dari sel tahanan.
Selain pasal atas kasus yang dilakukan, polisi bakal menambah pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara yakninsel tahanan Polsek Tambaksari ke semua tahanan kabur.
"Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Senin (24/4/2017).
Pihaknya juga bakal menjerat pasal tambahan lagi khusus ke Salman alias Imam yang ditangkap di Madura, Minggu (23/3/2017) malam. Dia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas saat di BAP di Polsek Tambaksari.
"Kami bertindak tegas supaya tidak ada lagi tahanan yang melarikan diri," tutur Iqbal.
Baca: 17 Tahanan Polisi Kabur Diduga Akibat Siaran Langsung Real Madrid vs Bayern Munchen, Kok Bisa?
Menurut Iqbal, polisi sudah berusaha melakukan pendekatan rohani ke semua tahanan. Yang muslim diajak salat dan mengakibatkan bersama. Dan yang non-muslim juga demikian.
"Tapi mereka (tahanan) belum menerima dan kabur, tambahan pasal ini merupakan jawaban tindakan tegas," cetus Iqbal.
Kaburnya 7 tahanan , lanjut Iqbal, atas inisiator dari Ryan dan Salman alias Imam. Ryan takut menghadapi proses hukum selanjutnya dan tak mau ditahan di Rutan Medaeng. Sedangkan Salman kangen dengan ibu dan keluarganya.
"Inisiatif kabur datang dari Ryan dan Salman alias Imam. Mereka kabur lewat kamar mandi dan mencongkel jeruji besi pakai kayu balok," terang Iqbal.
Mantan Kapolres Gresik dan Sidoarjo ini mengaku bersyukur dan bangga atas tertangkapnya 7 tahanan kabur. Mereka ditangkap dalam kurun tujuh hari (kabur, Senin (17/4/2017).
"Alhamdulillah tepat 7 hari kurang. Saya sangat apreasiasi kerja keras tim yang sudah kerja keras. Mereka mengumpulkan barang bukti dan bukan kerja sederhana," terang Iqbal.
"Nanti akan saya beri reward tim yang sudah berhasil menangkap tujuh tahanan kabur. Itu sudah pasti," janji Iqbal tanpa menyebut apa reward yang akan diberikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menambahkan, penangkapan Salman alias Imam ini yang paling sulit. Apalagi, dia ternya melambaikan identitasnya.
"Nama aslinya M Imam, tapi saya di Polsek Tambaksari ngaku Salman. Tempat persembunyiannya di Madura juga daerah pelosok, jadi sulit," aku Shinto. (Surya/Fatkhul Alamy)