Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biadab, Hanya Bermodalkan Iming-iming Es Krim, Kakek ini 5 Kali Perkosa Bocah TK

Kasus pedofil yang dilakukan kakek bejat ini akhirnya dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi Korban Perkosaan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bermodalkan es krim, Joko Santoso (59) lima kali memperkosa bocah perempuan usia 5 tahun.

Tindakan bejat yang dilakukan warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut, empat kali dilakukan di rumah kost pelaku dan sekali di rumah CSZ, korbannya yang masih duduk di bangku sekolah TK.

Kasus pedofil yang dilakukan kakek ini akhirnya dilaporkan RP (46), ibu korban ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan membenarkan, bahwa pelaku pedofil Joko Santoso memang mengiming-imingi es krim kepada CSZ, sebelum dia mencabuli korbannya tersebut.

"Nah, setelah berhasil dibujuk, barulah pelaku mencabuli korban yang masih berusia lima tahun," ujarnya, Rabu (26/4/2017). 

Menurut Hoiruddin, saat ini tersangka sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan. Polisi terus berupaya mendalami kasus.

“Sudah ditahan dan akan kami dalami,” tegasnya.

Baca: Pria Paruh Baya ini 5 Kali Gauli Bocah TK, Tindakan Bejatnya Terungkap Secara Tak Sengaja

Joko adalah seorang penarik becak yang tiap hari mengantar dan menjemput korban berinisial CSZ di sekolah.

Dari keterangan Hoiruddin, setelah menerima laporan, CSZ telah melakukan visum.

Meskipun belum ada laporan secara tertulis, namun berdasar keterangan dari dokter secara lisan, memang terdapat luka robek pada kemaluan SCZ.

Atas tindakannya itu, Joko dikenai pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Hoiruddin menghimbau kepada seluruh orangtua yang memiliki anak kecil supaya lebih waspada dan ketat menjaga buah hatinya.

Baca: Aneh, Dituntut 7 Tahun Penjara, Mahasiswa yang Cabuli Balita ini Malah Divonis Bebas

Seperti diberitakan, Polsek Kedungkandang menerima laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku TK pada Senin (24/5/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved