Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pejabat Perempuan ini Ungkap Banyaknya Kepala Desa di Daerahnya yang Poligami

“Biasanya kalau sudah poligami, efeknya kepada keuangan desa. Karena dia harus menghidupi istri lebih dari satu,”

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
christianpost.com
Ilustrasi Poligami 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Inspektorat Kabupaten Malang menyoroti cukup banyaknya kepala desa (Kades) yang melakukan poligami.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang yang bertugas melakukan pengawasan tersebut mengingatkan, agar para kades yang dipersamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan yang ada.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, ASN digolongkan menjadi dua. Yaitu ASN yang mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan yang tidak punya NIP.

“Kades ini masuk dalam ASN yang tanpa NIP,” ujarnya, Minggu (7/5/2017).

Menurutnya, sejumlah aturan mengikat kepala desa. Selain Undang-undang ASN, ada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2017, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan.

Salah satu yang ditekankan Inspektorat adalah, larangan poligami, cerai tanpa izin dan nikah siri.

"Di sini banyak kepala desa yang melakukan pelanggaran tersebut, terutama Kades di wilayah pinggiran," beber Tridiyah.

Untuk itu, jika ada pihak yang mengadu, dirinya pasti akan memproses.

"Tapi kalau tidak ada aduan, kami juga tidak akan mencari-cari kesalahan, karena tugas Inspektorat masih sangat banyak,” tegasnya.

Pihaknya berharap, para Kades bekerja dengan mematuhi undang-undang yang mengaturnya. Jangan sampai melakukan penyalahgunaan wewenang, yang menimbulkan terganggunya roda pemerintahan, atau kerugian keuangan negara.

“Biasanya kalau sudah poligami, efeknya kepada keuangan desa. Karena dia harus menghidupi istri lebih dari satu,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Ziaulhaq mempunyai pendapat berbeda.

Menurutnya, Kades tidak termasuk ASN melainkan Pejabat Negara. Keberadaan Kades diatur dalam Undang-undang Desa.

“Dalam Undang-undang Desa, tidak ada aturan Kades harus beristri satu. Beda dengan ASN, kalau ketahuan poligami pasti langsung dipecat,” tegas Zia.

Dikatakan, jika ketentuan tentang poligami ini diberlakukan, maka banyak Kades yang akan dipecat. Sebab banyak diantara mereka yang mempunyai istri lebih dari satu, sebelum menjabat sebagai Kades.

“Bisa-bisa kita harus memecat banyak Kades karena poligami,” seloroh Zia. (Surya/David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved