Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hendak Pesta Sabu, Pengedar Ini Disergap di Apartemennya

Satreskoba Polrestabes Surabaya terus memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba.Kali ini, Mahendra (37), warga Jl Sidotopo Wetan Surabaya diringkus sete

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Terasangka Mahendra (kiri) diamankan Satreskobiba Polrestabes Surabaya lantaran membawa sabu di apartemen. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya terus memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba.Kali ini, Mahendra (37), warga Jl Sidotopo Wetan Surabaya diringkus setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka Mahendra diringkus tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai membeli sabu, Rabu (10/5/2017).

Dia diamankan petugas di lobby Apartemen Educity Tower H Jl Kalisari Surabaya. Diringkusnya tersangka Mahendra berawal dari informasi yang diterima petugas adanya penyalahgunaan narkoba.

"Setelah kami selidiki ternyata benar tersangka (Mahendra) baru membeli sabu dan akan dipakai pesta di apartemen," sebut AKP Suhartono, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (11/5/2017).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua poket sabu-sabu seberat 1,33 gram, satu poket sabu-sabu seberat 1,67 gram, satu poket sabu 0,48, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,29 gram, satu buah HP.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Mahendra mengaku hendak mengantar sabu dan dipakai bersama teman di apartemen.

"Kami menangkap di loby apartemen. Mau memakai bersama teman-temannya," aku Suartono.

Baca: Ternyata, Pembuat Sabu-sabu ini Diduga Biayai Tahanan Polres Malang Kabur

Tersangka Mahendra mengaku, belum lama mengonsumsi sabu dan mengedarkan ke teman-temannya yang memesan.

"Belum ada satu tahun, biasa mengunakan sabu dengan teman-temannya," aku Mahendra.

Atas ulahnya, tersangka Mahendra mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(Surya/Fatkhul Alamy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved