Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tidak Hanya Warga Jakarta, Forum Uni Eropa Juga Bahas Pembebasan Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Banyak pihak yang tidak terima dengan keputusan tersebut.

TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. 

TRIBUNJATIM.COM, DEN HAAG - Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Banyak pihak yang tidak terima dengan keputusan tersebut.

Tidak hanya dari Indonesia, beberapa pihak internasional pun turut ambil bagian.

Baca: Usai Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Karangan Bunga Banjiri Kantor PDIP Jawa Timur

Seorang anggota parlemen Belanda mendesak pembebasan gubernur non-aktif DKI yang akrab disapa Ahok itu dari penjara.

Anggota parlemen dari Partai Christian Union, Joël Voordewind, mendesak agar Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders mengupayakan pembebasan Ahok.

Diharapkan isu pembebasan Ahok tersebut akan dibahas di forum Uni Eropa, di Brussels, pada Mei ini, agar mendapat perhatian dari Uni Eropa.

Desakan tersebut didukung oleh mayoritas partai di parlemen, seperti People's Party for Freedom and Democracy, Party for Freedom, Reformed Political Party, dan lima partai lainnya.

Menurut surat kabar Belanda, Nederlands Dagblad, Ahok divonis dua tahun penjara tanpa adanya bukti valid terkait dugaan penistaan.

Hal itulah yang dikatakan menimbulkan kekhawatiran di kalangan parlemen Belanda.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), karena terbukti melakukan tindak penistaan agama.

Baca: Beredarnya Foto Orang-orang Tumpengan Ahok Dipenjara Dua Tahun, Prabowo Komentari Begini

Usai divonis, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, namun kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjaga situasi agar tetap aman.

(Tribunnews.com/Ruth Vania C).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved