Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bareskrim Polri Periksa Pengurus Mujahidin, Ditanya Soal Ujaran Kebencian Hingga . . .

Polisi dari Bareskrim Mabes Polri memeriksa lima orang pengurus Yayasan Masjid Mujahidin.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin, Ustaz Hasyim Yahya usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Masjid Mujahidin, pada Selasa (16/5/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi dari Bareskrim Mabes Polri memeriksa pengurus Yayasan Masjid Mujahidin.

Kelima orang yang diperiksa adalah Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin, Ustaz Hasyim Yahya; Ketua I Yayasan Masjid Mujahidin, Ustaz Maman Rosdiawan LC; Sekretaris Yayasan Masjid Mujahidin, Ustaz Syahrul Muakaram; seorang jamaah Masjid Mujahidin, Sugiharjo; pengurus Masjid Al Ikhlas, Subiyanto.

Menurut Ustaz Syahrul Muakaram pemeriksaan itu berkaitan dengan ceramah Ustaz Alvian Tanjung pada akhir Bulan Februari 2017 di Masji Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.

Waktu itu, Ustaz Alvian Tanjung berceramah tentang "Menghadapi Invasi PKI & PKC" 

"Pemeriksaannya soal pasal 156 tentang ujaran kebencian di depan umum sama soal UU ITE," kata Hasyim Yahya kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Masjid Mujahidin, Selasa (15/5/2017).

"Ada sekitar 16 pertanyaan, semua saksi diperiksa dan ditanya," terang Syahrul.

Ini isi lengkap wawancaranya:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved