Dapatkan Sabu-sabu dari Napi Lapas Surabaya, Dua Pengedar Ini Diringkus Polisi
Narkoba tidak dijual pada sembarang orang, dan hanya pada orang yang dikenal saja. Ini merupakan jaringan dari Lapas Medaeng
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi dari Kepolisan Sektor (Polsek Jambangan) mengaku mendapatkan barangnya dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Surabaya berinisial YL, Selasa (16/5/2017).
Hal ini dikatakan MKS (22), satu dari dua pengedar yang ditangkap Polsek Jambangan saat rilis ungkap kasusnya di Mapolsek Jambangan.
"Saya mendapatkan sabu-sabu dari YL, napi Medaeng dengan cara meneleponnya dan membayarnya lewat transfer ATM dan saya jual Rp 500 ribu per penjualan 1 gramnya," ujar MKS lirih sambil menutupi wajahnya.
Baca: Pemkot Surabaya Gusur dan Bongkar 74 Bangunan Warga di Sekitar Royal Plaza
Selain itu, kata MKS, dirinya dan YL tidak sembarangan menjual sabu-sabu, mereka hanya menjualnya kepada orang yang sudah dikenal saja.
"Transaksi sabu-sabu antar pengedar ini merupakan jaringan dari Lapas Medaeng dan kami masih mendalami penyelidikan lebih lanjut kepada YL, sumbernya," ujar Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo.
MKS sendiri mengaku baru dua minggu bertransaksi dengan YL.
Diduga ada pengendalian transaksi dari dalam lapas.
Baca: TWICE Kirimkan Signal di Video Musik Comebacknya, Kayak Apa Ya?
Jika ketahuan, maka nomor telepon yang dipakai akan dinonaktifkan oleh YL, begitu juga rekening yang dipakai transaksi.
"Peredaran sabu-sabu dari kendali YL selama seminggu bisa mencapai 5 gram dan satu bulan bisa mencapai 10 gram," tambah Agus.