Satgas Pangan Polres Madiun Kota Sita Daging Sapi Glonggongan dari Ngawi
Satgas Pangan Polres Madiun Kota berhasil menyita daging glonggongan dari Ngawi yang hendak didistribusikan di dua pasar di Kota Madiun, Jumat (2/6/2
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satgas Pangan Polres Madiun Kota berhasil menyita daging glonggongan dari Ngawi yang hendak didistribusikan di dua pasar di Kota Madiun, Jumat (2/6/2017) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro mengatakan telah mengamankan seorang sopir pikap berinisial K dan orang kepercayaan pemilik daging glonggongan berinisial B.
Kedua pria asal Ngawi, diamankan bersama barang bukti berupa daging sapi glonggongan seberat sekitar 100 kg dari dalam pikap.
"Keduanya kami amankan di Pasar Besar Madiun, saat akan menurunkan daging dari pikap," kata AKP Logos saat ditemui, Jumat (2/6/2017) siang.
Dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan kadar air dalam daging oleh petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, didapati kadar air di dalam daging di kisaran 81- 82 persen. Padahal ambang batas kasar air dalam daging di kisaran 77 persen.
"Hasil pengecekan oleh petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun di lokasi, kadar airnya di atas ambang batas," katanya.
Ia menuturkan, penyitaan daging sapi glonggonhan itu berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian diselidiki. Dari hasil pemeriksaan, daging glonggongan itu dimiliki pengusaha asal Ngawi berinisial D.
Baca: Polisi Sita 4 Senpi Rakitan Mirip M16 dan Ratusan Amunisi dari Dua Pemburu di Jombang
Dari keterangan dua orang yang diperiksa, daging glonggongan tersebut sudah diedarkan selama lebih dari satu tahun ke Pasar Besar Madiun dan Pasar Sleko, serta di wilayah Ngawi.
"Daging glonggongan itu dijual dengan harga Rp 70 ribu per kilogram," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir pikap berinisial K dan orang kepercayaan pemilik daging berinisial B.
Sementara, pemilik daging berinisial D rencananya juga akan dipanggil untuk diperiksa.
"Pemiliknya dijerat undang-undang perlindungan konsumen," jelasnya. (Surya/Rahadian Bagus)