Pria Ini Ditangkap Polisi Gara-garanya Gandakan VCD Tanpa Izin Resmi
Polisi menangkap seorang pria bernama Suwarno (32) alias Gondrong warga Desa Duduk, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polisi menangkap seorang pria bernama Suwarno (32) alias Gondrong warga Desa Duduk, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.
Suwarno ditangkap polisi karena dia adalah pemasok VCD bacakan di wilayah Lamongan.
"VCD bajakan ini kelihatannya mulai lagi peredarannya,"kata Kasubag Humas, AKP Suwarta kepada Surya, Sabtu (3/6/2017).
Suwarno (32) terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta (Pendistribuan ciptaan atau salinannya) untuk penggunaan secara komersial.
"Itu sudah diatur pada Pasal 113 ayat (3) UU RI nomor 28 tahun 2014 tentangg Hak Cipta," ujar AKP Suwarta.
"Tersangka diamankan di lapak penjualan CD/DVD jalan Laras - Liris belakang Pasar Tingkat Lamongan," katanya.
Selain menangkap Suwarno, polisi juga menyita mengamankan sebanyak 320 keping DVD MP 4 sebagai barang bukti. (SURYA/HANIF MANSHURI)