KPK Beberkan Aliran Dana Korupsi Alkes Saat Terima 5 Utusan Khusus Amien Rais
KPK punya kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai keterangan saksi sampai bukti-bukti lain, misal adanya aliran dana ke Amien Rais.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Lima utusan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais yang datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, akhirnya ditemui oleh perwakilan lembaga anti rasuah tersebut, Senin (5/6/2017) siang.
Saat menemui perwakilan tersebut, pihak KPK diwakili oleh juru bicara KPK Febri Diansyah.
Amien Rais yang dijadwalkan hadir siang tadi, batal mendatangi gedung KPK sebab pimpinan KPK belum bersedia bertemu.
Akhirnya Amien Rais mengutus lima perwakilan, yakni anggota komisi I DPR RI Hanafi Rais, politisi PAN Dradjad Wibowo, Saleh Daulay, Zamhur dan Ansufri ID Sambo.
Dalam pertemuan tersebut, Febri menjelaskan terkait konteks proses persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Menurut Febri, KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti lain, misal terkait adanya aliran dana ke Amien Rais.
"Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari, dan tentu saja KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang lain, termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana," ujar Febri, usai pertemuan.
Baca: Disebut Jaksa KPK Terima Aliran Uang Dugaan Korupsi Rp 600 Juta, ini Pembelaan Amien Rais
Febri menjelaskan, keterangan dan bukti rekening harus disampaikan dalam proses persidangan.
Sebab, tim jaksa penuntut umum KPK melihat hal tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait.
Rangakaian peristiwa tersebut bermula dari proses pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung, sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak.
Pihak yang menerima aliran dana salah satunya Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian terungkap menyalurkan dana ke sejumlah pihak.
"Jadi kami berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan. Sedangkan untuk hal-hal yang lain agar kemudian tidak menjadi mispersepsi, maka kami jelaskan di pertemuan tadi," tutur Febri.
"Perlu kita lihat bersama, bagaimana keputusan pengadilan, tidak bisa memisahkan fakta hukum. Dalam proses sidang pidana korupsi, kita simak bersama-sama, itu adalah prosesi yang terbuka untuk umum dan semua orang bisa melihat," tambahnya.
Sebelummya, nama Amien Rais disebut dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).