Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggota DPRD Surabaya Imbau Pemilik Perusahaan Beri THR Minimal H-7 Lebaran

Anggota DPRD Surabaya, Junaedi mengatakan pembagian THR oleh perusahaan harus didorong melalui instruksi tertulis. Dia meminta pemerintah kota...

Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Shutterstock
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya, Junaedi mengatakan pembagian THR oleh perusahaan harus didorong melalui instruksi tertulis.

Dia meminta pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengeluarkan instruksi tertulis berisi imbauan pemberian THR pada pelaku usaha.

"Imbauan diberikan pada para pengusaha supaya memberikan THR minimal H-7 lebaran kepada karyawannya," kata Junaedi, Kamis (8/6/2017).

Baca: Jelang Lebaran, Pertamina Prediksi Permintaan Premium dan Pertamax Meningkat

Politisi partai Demokrat tersebut juga berharap ada tindakan tegas pada pelaku usaha yang nakal.

Di luar sanksi yang sudah berlaku seperti sanksi administrasi dan denda, perlu ada sanksi lain pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran setiap tahunnya.

"Kalau pelanggaran dilakukan perusahan dari tahun ketahun. Artinya sanksi yang ada masih terlalu ringan," kata Junaedi.

Maka ia mengusulkan para pelaku usaha tersebut harus membuat surat pernyataan agar perusahaan tidak mengulangi hal yang serupa pada tahun berikutnya.

Jika masih melanggar Pemkot atau Disnaker dapat memberi sanksi lebih berat berupa sanksi sosial.

Baik berupa pemanggilan pimpinan perusahaan atau pelaku usaha, pemberitahuan pada publik terkait cacatnya perusahaan tersebut hingga pencabutan izin usaha.

Baca: Gini Cara Hitung Hak Tunjangan Hari Raya Kamu, Satu Bulan Kerja Dapat THR Juga, Kok!

Ia menambahkan intruksi Dinas terkait perlu karena melihat dalam peraturan menteri pun tidak ada sanksi lebih lanjut pada perusahaan nakal.

Adanya hanya berupa sanksi administrasi dan denda.

Wakil ketua komisi D ini berharap dengan ditingkatkannya sanksi pada perusahaan terkait THR dapar mendorong karyawan bekerja lebih baik.

"Jika kewajiban pengusaha berupa THR diberikan dengan baik dan haknya mendapat jasa pekerja dapat lebih baik," kata ketua fraksi Demokrat tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved