Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP Sidak Penjual Petasan, Kira-kira Apa Ada yang Disita?

Petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP melakukan operasi sidak para penjual petasan dan kembang api di Jalan Semampir Tengah.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/MANIK PRIYO PRABOWO
Petugas melakukan operasi gabungan petasan di Jalan Semampir Tengah, Surabaya, Jatim, Kamis (8/6/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP melakukan operasi sidak para penjual petasan dan kembang api di Jalan Semampir Tengah, Surabaya, Jatim, pada Kamis (8/6/2017) malam.

Hanya saja, operasi yang digelar selama satu setengah jam dari pukul 09.30 WIB sampai 23.00 WIB ini tak mendapati penjual petasan.

"Semuanya menjual kembang api. Maka dari itu petugas mengimbau agar penjual kembang api tak menjual petasan," jelas Waka Polsek Sukolilo, AKP Elik Ulsani kepada TribunJatim.com.

Meski menjual kembang api, petugas tetap melakukan pemeriksaan barang dagangan apakah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan atau tidak.

Menurut AKP Elik, kembang api yang boleh diperjual belikan adalah bersumbu dan meledak di langit.

"Selain itu ukuran petasan juga di batasi. Jangan sampai kembang api besar diperjualbelikan secara bebas ke anak-anak karena membahayakan jiwa," lanjutnya.

Seperti pada pengamatan TribunJatim.com, operasi ibi menyasar 10 penjual.

Usai melakukan razia, petugas juga mrlakukan sosialisasi dengan tujuan penjual benar-benar tak menjual petasan yang membahayakan masyarakat.

"Kalau sampai ketahuan menjual petasan pasti akan kami tindak. Sebab takutnya nanti masyarakat ingin dapat hiburan justru malah sebaliknya yang didapat," tandas AKP Elik mantan Kanit Lantas Polsrk Trenggilis ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved