Ajukan Pelepasan Rumah Golongan 3 Sampai Ganti Wali Kota Surabaya 6 Kali, Ini Akhir Keputusannya
"Kami ini mengajukan hingga ganti wali kota 6 kali, Risma ini yang ke enam," cerita Hamzen, Jumat (9/6/2017).
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hamzen sudah tinggal di rumah golongan 3 selama 45 tahun.
Ia adalah mantan Kepala Inspektorat Surabaya yang mengajukan pelepasan rumah gol 3 yang ia dan warga lain tempati.
Tak hanya sekali ini, Hamsen bersama penghuni rumah lainnya telah mengajukan pelepasan sekitar 30 tahun lalu.
"Kami ini mengajukan hingga ganti wali kota 6 kali, Risma ini yang ke enam," cerita Hamzen, Jumat (9/6/2017).
Dalam forum hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Hamzen bersikukuh, aturan pada tahun '86 berupa Perda telah jelas, rumah golongan 3 Surabaya dilepas.
Baca: DPRD Adakan Hearing, Pertemukan Warga Penghuni Rumah Golongan 3 dan Pemkot Surabaya
Namun, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tutsilawati menegaskan, Perda yang dimaksud sudah tidak tepat digunakan saat ini.
Karena dalam kurun waktu yang lama tersebut telah mengalami pergantian aturan.
Bahkan pada aturan yang lebih tinggi yang saat ini menjadi rujukan.
Yakni PP 27 No 2014 dan Permemdagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca: Bangunan di Jalan Simpang Dukuh Surabaya Dibongkar, Risma Jelaskan Peruntukannya
Jika Perda yang keluar pada tahuh 1986 tentang pelepasan rumah golongan 3 tersebut dipakai saat ini, sama saja melanggar aturan yang berlaku.
"Perda yang berisi pelepasan rumah golongan 3 sudah tidak dapat diberlakukan saat ini karena ada aturan-aturan baru," kata Ira.
Ia mengakui, ada kesalahan pada era Pemerintahan sebelumnya, karena tidak menjalankan Perda tersebut.
