Dua Kepala Dinasnya Dipanggil KPK Jadi Saksi, Gubernur Jatim Belum Mau Tunjuk PLT
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo atau Pakde Karwo membenarkan dipanggilnya dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim sebagai saksi oleh...
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo atau Pakde Karwo membenarkan dipanggilnya dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, M. Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Samsul Arifien.
Ardi dan Samsul akan mendatangi kantor KPK pada hari Senin (12/6/2017).
Baca: Lembaganya Diobok-obok dan Anggotanya Dicokok, Ketua DPRD Jatim Pasrah KPK
Terkait tugas mereka yang ditinggalkan untuk sementara, Pakde Karwo mengatakan bisa dikerjakan oleh jabatan struktural di bawahnya seperti Sekretaris atau kepala bidang di dinas tersebut.
Walaupun waktu abstainnya dua kepala OPD tersebut tidak bisa ditentukan sampai kapan, Pakde Karwo tidak akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) sebagi pengganti Ardi dan Samsul.
"Penunjukkan PLT itu kalau naudzubillah statusnya naik," ujar Pakde Karwo, hari Sabtu (10/6/2017) setelah menghadiri musyawarah Kebhinekaan di kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.
Baca: KPK Sebut Tersangka Baru Kasus Suap Komisi B DPRD Jatim Akan Bertambah
Pakde Karwo juga mengatakan bahwa keduanya akan mendapat bantuan hukum berupa penunjukkan penasihat hukum.
Ardi dan Samsul dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan penyuapan kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-rapat-kebhinekaan-dprd-jatim-surabaya_20170610_151053.jpg)