Anggota Dewan ini Dituntut 6 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut bersalah anggota DPRD Kota Malang Subur Triono.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut bersalah anggota DPRD Kota Malang Subur Triono.
JPU menjatuhkan tuntutan selama enam bulan penjara atas tuntutan bersalah itu.
"Menyatakan terdakwa bersalah seperti dalam dakwaan Pasal 378 KUHP, dan menuntut enam bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar JPU Samsul A Sahubawa usai persidangan di PN Kota Malang, Senin (12/6/2017).
Pertimbangan tuntutan itu antara lain Subur sudah berdamai dengan pelapor, dan sudah mengembalikan uang pelapor.
Baca: Mahasiswi Cantik ini Curi Baju di Mal, Ini Jumlah Baju yang Dicuri, Luar Biasa. . .
"Selama persidangan terdakwa jujur dan mengakui kesalahan," ujar Samsul.
Atas tuntutan itu, Subur tidak mengajukan pembelaan. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (19/6/2017). (Surya/ Sri Wahyunik)