Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Mau Bayar THR, Televisi Nasional ini Dilaporkan Karyawan ke Disnaker

Disnaker menurunkan tim pengawas khusus ke stasiun televisi swasta nasional tersbeut.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATIM/MUJIB ANWAR
Kepala Disnakertrans Pemprov Jatim, Setiadjit. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan karyawan salah satu perusahaan televisi nasional melalui perwakilannya mendatangi Kantor Disnaker belum lama ini. 

Mereka melaporkan perusahaan yang menaunginya telah mengabaikan hak-hak normatif karyawan. Bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) pun tidak bisa dibayarkan.

"Ada perusahaan TV swasta nasional yang bermasalah. THR yang tak dibayarkan dan gaji mereka tidak sesuai UMK," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Setiadjit, Rabu (14/6/2017).

Menurut Setiadjit, melalui perwakilannya, mereka mengaku bekerja bertahun-tahun, namun upah atau gaji mereka hanya Rp 2,5 juta. Gaji bulanan ini di bawah UMK Surabaya yang Rp 3,3 juta.

"Atas pengaduan perwakikan karyawan perushaan televisi swasta nasional ini kami saat ini turunkan tim pengawas ke stasiun televisi swasta nasional Biro Jatim itu," lanjutnya.

Baca: Pemkab Jombang Gerojok Rp 77 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 Pegawai, Sayangnya . . .

Saat ini, tim pengawas Disnaker itu tengah melakukan mediasi.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Totok Nur menuturkan bahwa mediasi itu harus dilakukan.

"Mana jalan terbaik. Namun yang menjadi hak karyawan tetap harus diberikan. Akan menjadi piutang," kata Totok.

Khusus perusahaan televisi ini, Disnaker tengah memastikan apakah sebanyak 80 karyawannya itu di bawah perusahaan jasa penyedia pekerja atau karyawan murni.

Selain perusahaan televisi swasta nasional, dua perusahaan lain juga tidak mampu memberikan hak tunjangan THR untuk karyawannya itu. 

Baca: Berebut Dapat THR ini, Tahanan di Kediri Ramai-ramai Ikuti Lomba Adzan

Yakni, perusahaan sepatu dan sandal PT New Era dan perusahaan es batu PT Emsa Sumber Abadi. Meski THR wajib diserahkan paling lambat H-7, namun ketiga perusahaan itu telah dilaporkan tidak akan memberikan THR.

Setiap tahun memang banyak perusahaan yang tidak memberikan tunjangan setahun sekali itu. Pada 2015 ada 55 dilaporkan namun 45 di antaranya membayarkan hak karyawan itu.

Kemudian pada 2016, ada 84 perusahaan tak membayar THR. Setelah mediasi dengan Disnaker, 27 perusahaan di antaranya sudah membayar. 

Setiajit belum bisa memprediksi sampai berapa nanti perusahaan yang tidak membayar THR tahun ini. "Ditunggu saja dinamikanya bagaimana. Mudah-mudahan makin sedikit," katanya. (Surya/Nuraini Faiq)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved