Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIDEO: Polisi Grebek Pabrik Pembuat Sirup Tanpa Izin Bermerek Sriti dan Kita

Polisi grebek sebuah pabrik yang memproduksi sirup tanpa izin edar di Jalan Ngaglik Nomor 58, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
TribunJatim.com/Nur Ika Anisa
Tanpa izin edar BPOM, rumah produksi sirup Tambaksari Surabaya digerebek polisi, Kamis (15/6/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi grebek sebuah pabrik yang memproduksi sirup tanpa izin edar di Jalan Ngaglik Nomor 58, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Produk sirup yang bermerek Sriti dan Kita itu tidak berizin karena masa izin edarnya telah lewat.

Selain itu, polisi juga memeriksa modus pembuatan sirup kemasan botol dan kaca tersebut.

"Kami akan cek kandungan di dalamnya karna pelaku mengambil air yang kemudian dimurnikan sendiri. Termasuk esense yang digunakan apakah mengandung bahan pengawwet atau bahan berbahaya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indrawiguna, di lokasi kejadian, pada Kamis (15/6/2017).

Terlihat di dalam rumah produksi tersebut terdapat ratusan botol sirup siap edar san juga bahan-bahan yang akan digunakan untuk produksi.

Beberapa ruangan juga telah difasilitasi alat produksi, terdapat tandon dan selang air dan esense.

Saat dilakukan penggledahan, pemilik produksi sirup sempat menghadang dan enggan diliput media.

Ini videonya: 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved