KPK Geledah Ruang Sekwan dan Pimpinan DPRD Mojokerto
Sejumlah awak media yang sebelumnya telah berjaga di lobby, diminta keluar ruangan.
Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mulai lakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Mojokerto, Minggu (18/6) siang.
Sekitar pukul 11.30 WIB, penyidik KPK terlihat datang dengan membawa tiga unit koper berwarna orange, hijau dan kuning masuk ke dalam lobby kantor DPRD Kota Mojokerto.
Sejumlah awak media yang sebelumnya telah berjaga di lobby, diminta keluar ruangan.
Sejumlah penyidik terlihat masuk ke dalam ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) di lantai satu dan ruang pimpinan DPRD di lantai dua.
Penggeledahan ini dilakukan dengan kawalan ketat dari kepolisian Polresta Mojokerto.
Baca: Ketua DPRD Mojokerto Ditangkap KPK, PDIP Pastikan Akan Pecat Jika Benar Jadi Tersangka
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran.
Anggaran tersebut untuk pengadaan program penataan lingkungan yang kemudian dibatalkan.
Baca: Pejabat di Mojokerto Ditangkap KPK, Gubernur Jatim: Itu Bentuk Clean and Good Goverment
Namun diusahakan kembali dengan mengubah uang sebesar Rp 13 miliar dari Politeknik Elelktronik Negeri Surabaya (PENS).
Ternyata, perubahan anggaran tersebut tidak bisa karena anggarannya berasal dari pemerintah pusat.
Untuk itu, dilakukan lagi pembicaraan dengan DPRD Kota Mojokerto agar anggaran tersebut dialihkan menjadi anggaran non program dinas pekerjaan umum Mojokerto. (Surya/Rorry Nurmawati)