Kena Cokok OTT KPK dan Jadi Tersangka, PDIP Akan Pecat Ketua DPRD Kota Mojokerto
Keputusan proses pemecatan Ketua DPRD Kota Mojokerto diharapkan bisa dilakukan secepatnya.
Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pasca penetapan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo sebagai tersangk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPC PDIP Kota Mojokerto menyatakan akan memberikan sanksi tegas.
Itu diberikan, karena Purnomo dinilai kader PDI-P yang telah mencoreng nama baik partai.
Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk membahas sanksi apa yang akan diberikan kepada Purnomo, pasca penetapannya sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
"Sebagai kader sekaligus Wakil Ketua (Purnomo) saya di DPC PDIP, kami harus tunduk patuh dengan yang diintruksikan DPP maupun DPD. Kemarin kami sudah bahas ini di internal. Kalau diperintahkan untuk seperti itu (pecat), ya harus dilaksanakan," tegasnya, Minggu (18/6/2017).
Baca: KPK Geledah Ruang Sekwan dan Pimpinan DPRD Mojokerto
Untuk keputusan proses pemecatan Purnomo lanjut Meldya, akan dilakukan secara cepat.
Mengingat kursi jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto kosong, maka secepatnya akan diisi sesuai dengan mekanisme penggantian yang ada.
"Tapi itu tergangung pada DPP, sebab DPC di sini hanya mempunyai kewenangan untuk mengirimkan surat saja" ucapnya.
Baca: Enam Orang Pejabat Diamankan KPK Dalam OTT Pimpinan Komisi B DPRD Jatim
Sementara itu, putusan tegas pemberhentian keanggotaan partai telah dinyatakan oleh Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah pada Sabtu (17/6/2017) malam.
Hal itu sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia. Jika benar Purnomo ditangkap KPK melalui OTT, maka sanksi tegas berupa pemberhentian keanggotaan akan dilakukan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Tangkap Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran.
Anggaran tersebut untuk pengadaan program penataan lingkungan yang kemudian dibatalkan. Namun diusahakan kembali dengan merubah uang sebesar Rp 13 miliar dari Politeknik Elelktronik Negeri Surabaya (PENS).
Ternyata, perubahan anggaran tersebut tidak bisa karena dananya dari pusat. Untuk itu, dilakukan lagi pembicaraan dengan DPRD Kota Mojokerto agar anggaran tersebut dialihkan menjadi anggaran non program dinas pekerjaan umum Mojokerto. (Surya/Rorry Nurmawati)