Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pansus Hak Angket Usul Tahan Anggaran KPK, Febri Diansyah: Yang Senang Koruptornya

KPK menyatakan menolak menghadirkan Miryam S Haryani untuk datang ke rapat Pansus Hak Angket KPK. Terkait hal itu, Mukhamad Misbakhun, anggota...

Kompas.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - KPK menyatakan menolak menghadirkan Miryam S Haryani untuk datang ke rapat Pansus Hak Angket KPK.

Terkait hal itu, Mukhamad Misbakhun, anggota Pansus mengusulkan penahanan anggaran untuk KPK dan Polri karena dianggap tidak mau bekerja sama mengikuti UU yang ada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, membekukan anggaran penegak hukum sama saja menyenangkan para koruptor.

"Jika anggaran KPK dibekukan sehingga tidak dapat bekerja maksimal, maka tentu pihak yang paling diuntungkan adalah para koruptor," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (21/6/2017).

Febri mengatakan, jika anggaran ditahan, sudah pasti KPK tidak akan bisa lagi melakukan operasi tangkap tangan.

Baca: KPK Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam S Haryani, Pansus Hak Angket: Isinya Melecehkan

Hal itu juga pasti berdampak pada penanganan kasus besar seperti korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau kasus-kasus besar lain.

Menurut Febri, risiko serupa juga bisa terjadi pada Polri. Apalagi, menurut Febri, Polri punya tugas yang lebih berat dan lebih luas. Tidak hanya soal korupsi, tetapi juga tugas untuk menjaga keamanan, atau pun menjalankan penegakan hukum.

"Jadi, memang tidak mungkin ada yang senang dengan pembekuan anggaran lembaga penegak hukum, kecuali pihak yang ingin kejahatan tidak dibasmi dan penegak hukum tidak bisa bekerja," kata Febri.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, tidak dihadirkan ke PansusAngket KPK.

Baca: Pansus Hak Angket KPK Usul Tahan Anggaran, Kapolri: Tugas Polisi Bisa Terbengkalai

Implikasi dari tidak dibahasnya anggaran RAPBN 2018, kata dia, adalah anggaran terhadap dua institusi tersebut di 2018 tertahan.

Pansus Hak Angket sebelumnya meminta agar KPK menghadirkan Miryam di Gedung DPR. Namun, KPK menolak dan beralasan bahwa menurut sejumlah ahli hukum tata negara menilai pembentukan Pansus itu cacat hukum.

Selain itu, KPK khawatir kehadiran Miryam yang saat ini berstatus tahanan KPK, akan mengganggu proses hukum yang sedang ditangani. Apalagi, perkara Miryam tak lama lagi akan naik ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Polri yang diminta bantuan oleh Pansus Hak Angketuntuk memaksa menghadiran Miryam, memilih menolak memberikan bantuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved