Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Lebaran, Taspen Surabaya Bayarkan Rp 314,7 Miliar Dana Pensiun ke-13 PNS

Pencairan uang pensiun dilakukan melalui 16 mitra bayar berupa perbankan dan kantor pos.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/IST
Petugas PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya saat memberikan informasi terkait layanan pencairan dana pensiun ke-13, Kamis (22/6/2018). 

SURABAYA - SURYA - PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya membayarkan dana pensiun ke-13 sebesar Rp 314,7 miliar kepada para pensiunan PNS yang sekarang dikenal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Kantor Cabang Utama PT Taspen Surabaya Achmad Mochtarom mengatakan, pembayaran uang pensiun ke-13 sudah dilakukan sejak 19 Juni 2017 lalu atau H-6 menjelang Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah hingga bulan November nanti.

"Itu kami lakukan, agar uang pensiun yang diterima bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan selama Lebaran," ujarnya, lewat siaran tertulis, Kamis (22/6/2017).

Pencairan uang pensiun dilakukan melalui 16 mitra bayar berupa perbankan dan kantor pos. 

Baca: Tak Mau Bayar THR, Televisi Nasional ini Dilaporkan Karyawan ke Disnaker

Itu dilakukan, kata Mochtarom, karena penerima pensiun yang berada di bawah PT Taspen KCU Surabaya tidak hanya pensiunan ASN yang berada di Surabaya saja. Tapi juga mereka yang berada di wilayah Bojonegoro, Tuban, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Lamongan, Gresik, dan Kepulauan Madura.

"Totalnya ada 141.190 orang yang menerima pensiunan ke-13. Dengan besaran nilai uang pensiuan yang diterima berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk setiap orangnya," terangnya.

Baca: Datang Bergelombang, Ribuan TKI Mulai Mudik ke Jatim

Menurut Mochtarom, besaran pensiun ke-13 ini sama dengan pensiun bulanan tanpa tunjangan beras.

Untuk itu, pihaknya memberikan warning keras kepada mitra bayar untuk tidak memperbolehkan pemotongan hutang di pensiun ke-13 ini.

Perlu diketahui, mereka yang berhak menerima pensiun ke-13 adalah pensiunan PNS/ASN sendiri maupun janda/duda, pensiunan pejabat negara, pensiunan TNI/Polri, dan pensiunan veteran.

Baca: Woow, Jelang Lebaran, 54 Pejabat Pemkot Surabaya Dapat Mobdin Mewah Baru, Anggarannya Fantastis

Sedangkan pensiunan yang tidak berhak adalah penerima dana kehormatan. Untuk pensiunan yang terhitung mulai 1 juni pensiunnya, dia tetap menerima pensiun ke-13.

"Tapi akan dibayarkan pada bulan berikutnya," tegas Mochtarom. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved