Seorang Napi Lapas Sidoarjo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Mau Kerja Begini Setelah Bebas
Lukmanul Hakim, napi Lapas Klas II A, adalah warga Gedangan, Sidoarjo, yang terjerat kasus pil koplo dan divonis 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Senyum bahagia nampak dari kedua bibir Lukmanul Hakim (32).
Ia beberapa kali terlihat mengembangkan senyumnya, setelah mendapat remisi bebas di Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Remisi khusus itu diberikan secara simbolis oleh PLT Kemenkumham Kanwil Jatim, Ajar Anggono, di Lapas Klas II A, Sidoarjo.
Total yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1438 H berjumlah dua orang di Lapas Klas II A, Sidoarjo.
Baca: Sebanyak Seribu Lebih Napi Jatim Tak Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Ternyata Ini Syaratnya
Lukmanul Hakim, napi Lapas Klas II A, adalah warga Gedangan, Sidoarjo, yang terjerat kasus pil koplo dan divonis 1 tahun 6 bulan.
"Saya sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 4 bulan," ungkap Lukmanul Hakim kepada wartawan, Kamis (22/6/2017).
Baru pada tanggal 25 Juni nanti dirinya bisa pulang ke rumah.
Baca: Tanyakan Apa yang Salah dari Suka Sesama Jenis, Selebgram Ini Dibilang Netizen Norak
Pria yang mempunyai 1 anak ini mengungkapkan kebahagiaannya.
Sudah lama ia tidak berkumpul bersama keluarganya.
Lukmanul Hakim juga sudah mempunyai rencana ketika sudah keluar dari penjara.
"Rencana saya kalau keluar nanti, kerja bantu adik yang sekarang usaha jualan es," tukas Lukman.
Baca: Mertua Tiba-tiba Datang, Pergoki Menantu Lagi Asyik Sama Selingkuhan yang Disembunyikan di Sini